Kasus Paspor Palsu Adelin Lis, MAKI Desak Pejabat Kemenkumham Segera Diproses Hukum

Adelin Lis bisa terbang ke Negeri Singa dengan menggunakan paspor palsu atasnama Hendro Leonardi.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 23 Juni 2022 | 14:25 WIB
Kasus Paspor Palsu Adelin Lis, MAKI Desak Pejabat Kemenkumham Segera Diproses Hukum
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. [Suara.com/Welly Hidayat]

SuaraSurakarta.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kembali menyentil kasus kaburnya terpidana pembalakan liar hutan di Sumatera Utara, Adelin Lis ke Singapura.

Saat itu, Adelin Lis bisa terbang ke Negeri Singa dengan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Namun, hingga saat ini penanganan berkaitan dengan paspor palsu itu juga tidak kunjung menemui titik terang.

Boyamin meyakini Adelin Lis dapat kabur ke luar negeri atas dugaan keterlibatan pejabat berinisial S yang menandatangani paspor asli tapi palsu milik Adelin Lis hingga yang bersangkutan dapat kabur ke Singapura. 

Baca Juga:MAKI Laporkan Oknum Pejabat Kemenkumham Ke Kejaksaan, Diduga Lakukan Pungli

Untuk itu, pihaknya mendesak agar sosok eks Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara berinsial tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kasus ini awalnya saya laporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang. Namun karena ini sekupnya Undang-Undang Imigrasi maka dugaan tindak pidana korupsi ini ranahnya bukan bagian dari kejaksaan, terlebih lagi saat kasus ini ditangani kejaksaan tidak ditemukan unsur suap dan lain sebagainya, sehingga perkara ini akhirnya dilimpahkan ke penyidik PPNS Kemenkumham," tegas Boyamin di Solo, Kamis (23/6/2022).

Pihaknya juga mempertanyakan sampai sejauhmana penanganan kasus tersebut yang kini diusut penyidik PPNS dibawah Kemenkumham.

"Apabila tidak ada progress yang cepat, kasus ini akan terus saya kejar," tegasnya.

Boyamin juga memberikan ultimatum jika tidak ada pengembangan penanganan secara signifikan, maka bulan Juli atau Agustus 2022, dirinya akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.

Baca Juga:MAKI Laporkan Oknum Pejabat Kemenkumham Diduga Terima Setoran dari Pejabat Rutan dan Lapas

Tak segera ada progres untuk menyeret pejabat Kemenkumham berisinial S dalam tindak pidana UU imigrasi dengan ancaman hukuman 2 hingga 5 tahun penjara ini, Boyamin tak ingin dilecehkan. "Bahasa Solone Ra Enak, Ngece Boyamin," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini