SuaraSurakarta.id - Pengamat sepak bola sekaligus koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali menyebut Ketua Umum PSSI Iwan Bule bisa dipenjarakan buntut dua bobotoh Persib meninggal dunia.
Berdasarkan komentarnya di unggahan akun instagram @pengamatsepakbola. Menurut Akmal hilangnya nyawa suporter di stadion merupakan tanggungjawab federasi.
Bahkan pihak federasi yakni Iwan Bule selaku Ketua Umum PSSI dan PT. LIB bisa dipidanakan karena telah melanggar pasal KHUP nomor 359.
"Ketua Umum PSSI dan PT. LIB bisa dijerat Pasal 359 KHUP yang isinya, barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ujar Akmal Marhali.
Baca Juga:Dua Bobotoh Meninggal Dunia, Nick Kuipers: Nyawa Terlalu Mahal Untuk Sepak Bola
Sontak saja komentar Akmal Marhali itu langsung diserbu warganet. Sebagian besar dari mereka ramai menuliskan berbagai tanggapan.
"@akmalmarhali20 terus siapa dan boleh menuntut terkait insiden tersebut siapa mas?," tanya akun @emon**.
"Sanksi, sanksi, sanksi terus, solusinya apa? Bukan nyudutin hal tertentu. Pakem banget kalau udah PSSI salah disudutinnya sampai purnama habis juga nggak akan hilang," kata akun @yoggy**.
@akmalmarhali20 teman saya ini memang kritis hehehe. Bang saran nih, lebih baik kita bantu solusinya dicari jalan keluar agar ke depan tidak terjadi lagi. Kita tau semua tidak ingin ini terjadi, jadi fokus kenapa ini bisa terjadi dan segera cari solusinya," tutur akun @a_7al**.
"@akmalmarhali20 cobalah buat laporan jangan cuman cingcong doang. Dasar hukumnya kan sudah ada. Kritis tanpa solusi, gak sensasi gak makan," imbuh akun @realrama**.
Sebelumnya, PSSI melalui Komite Disiplin akan menginvestigasi kasus meninggalnya dua orang suporter di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, pada Jumat (17/6/2022), tepatnya pada laga Grup C Piala Presiden 2022 Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya.
- 1
- 2