SuaraSurakarta.id - Kebijakan pemerintah untuk melonggarkan beberapa aspek dari pembatasan sosial yang diberlakukan selama periode pandemi makin menunjukkan bahwa kasus COVID-19 di Tanah Air makin terkendali.
Mulai dari kebijaksanaan membolehkan masyarakat mudik Lebaran dengan syarat sudah menerima suntikan vaksin dosis penguat atau "booster" hingga kebijakan terkait pelonggaran terbatas aturan penggunaan masker di area terbuka.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah dua tahun lebih masyarakat diwajibkan menggunakan masker dan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penularan COVID-19.
Sejak status pandemi COVID-19 berlaku pada 13 April 2020, penggunaan masker menjadi bagian dari gaya hidup, bagian dari keseharian, bagian dari kebiasaan masyarakat dalam beraktivitas.
Baca Juga:Update COVID-19 Jakarta 18 Mei: Positif 113, Sembuh 104, Meninggal 1
Kini, bagaikan air hujan pertama yang jatuh setelah kemarau yang panjang, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melonggarkan secara terbatas aturan pemakaian masker di area terbuka.
Walaupun tidak boleh bersikap euforia, namun masyarakat tentunya boleh merasa sedikit lega, karena ini berarti tren kasus baru dan kasus meninggal dunia pada saat ini relatif tidak signifikan.
Kendati demikian perlu juga diingat, pelonggaran terbatas ini bukan berarti COVID-19 sudah hilang sama sekali. COVID-19 masih ada, hanya saja jauh lebih terkendali.
Perlu juga diperhatikan bahwa pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau saat masyarakat menggunakan transportasi massal.
Seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Baca Juga:Warga Boleh Tak Pakai Masker di Luar Ruangan, Dinkes DKI: Risikonya Lebih Kecil
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.