Waduh! Hamili Novia Widyasari Hingga Akhirnya Bunuh Diri, Bripda Randi Bagus Belum Dipecat?

Hamili mahasiswi bernama Novia Widyasari hingga akhirnya bunuh diri, Bripda Randi Bagus dikabarkan belum dipecat dari kepolisian

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 20 Januari 2022 | 10:04 WIB
Waduh! Hamili Novia Widyasari Hingga Akhirnya Bunuh Diri, Bripda Randi Bagus Belum Dipecat?
Novia Widyasari bersama pria diduga kekasihnya R.[Twitter]

SuaraSurakarta.id - Kematian Novia Widyasari di makam ayanhya terus menjadi perhatian publik. Mahasiswi cantik itu meninggal dengan keadaan hamil. 

Terbaru, muncul kabar di media sosial anggota polisi yang menghamili Novia Widyasari belum dipecat dari kepolisian. 

Laki laki tersebut adalah Bripda Randi Bagus. Ia adalah kekasih dari Novia widyasari. 

Fakta baru pengungkapan kasus tersebut pun muncul di akun media sosial twitter @Mazzini. 

Baca Juga:Tak Dinikahi Hingga Putus Asa Diminta Aborsi, Ini Fakta-fakta Kematian Novia Widyasari

"Update kasus wafatnya Novia Widyasari Tim Advokasi menemukan fakta baru. 1. Aborsi dilakukan Novia murni atas desakan dan bujukan Randy beserta keluarganya 2. Novia tidak mengidap Bipolar seperti yg dituduhkan 3. Randy belum dipecat dari Kepolisian," tulis akun @Mazini.

Dihamili Anggota Polisi

Diketahui, kehamilan Novia dari hubungan terlarang dengan seorang Polisi ini diduga menjadi awal mula sang mahasiswi memutuskan mengakhiri hidupnya.  Padahal janin dari hasil perbuatan mereka harus segera diselamatkan. 

Namun demikian, bukan mendapat tanggungjawab, Novia malah mendapatkan tekanan dari pacarnya untuk menggugurkan kandungannya tersebut dari hasil hubungan terlarang.

Bripda Randy Bagus melakukan aborsi 2 kali, yakni saat usia kandungan Novia berusia hitungan minggu pada 2020 & saat usia kandungan berusia 4 bulan pada 2021.

Baca Juga:Berita Pilihan: 2 Pegawai Pinjol, Pengunjung Puncak, Novia Widyasari, 212 dan Lainnya

Bripda Randy telah ditahan di Polda Jawa Timur. Randy akan dikenakan kode etik Kepolisian pasal 7 & 11 & pasal pidana Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

News

Terkini

Turnamen ini bakal mengundang klub-klub basket Soloraya dan Jogja, salah satunya tim Jan Ethes, Humble Basketball Academy.

News | 15:14 WIB

FIFA telah membatalkan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20.

News | 12:00 WIB

Pihak Telkom sebenarnya sudah mengembalikan sebesar Rp500 miliar ke PT Sigma Cipta Caraka, namun sisanya sebesar Rp1,7 triliun belum dibayarkan hingga saat ini.

News | 23:35 WIB

Hal ini terjadi mengenai polemik soal dibatalkan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, karena ada penolakan Timnas Israel.

News | 18:40 WIB

Setelah purna tugas, host agreement dilanjutkan Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo selanjutnya.

News | 16:18 WIB

Polisi masih memeriksa sudah memeriksa saksi dan menunggu hasil cek laboratorium forensik (labfor) di Semarang terkait daging tersebut.

News | 15:00 WIB

Ada tiga spanduk protes yang dibentangkan di pinggir jalan.

News | 14:51 WIB

Akibat penolakan Timnas Israel FIFA akhirnya membatalkan status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20.

News | 13:20 WIB

Penangkapan kedua tersangka itu sendiri didasari informasi yang diberikan seorang pedagang petasan berinisial EM.

News | 11:28 WIB

Rencananya kedua pemain akan bertolak menuju Jakarta pada tanggal 31 Maret untuk memulai rangkaian pemusatan latihan.

News | 11:06 WIB

Salah satu petinggi Persis Solo, Kevin Nugroho mengungkapkan rencana uji coba itu setelah bertemu dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Kamis (30/3/2023).

News | 20:45 WIB

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka langsung mengundang bos Persis Solo Kevin Nugroho usai Indonesia gagal sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20, Kamis (30/3/2023).

News | 20:08 WIB

Bayi cantik itu tersebut lahir dengan berat 4,2 Kg dan panjang 51 sentimeter di tanggal cantik.

News | 17:13 WIB

Seperti diketahui, dua gubernur itu mengungkapkan pernyataan terkait penolakan Timnas Israel main di Piala Dunia U-20.

News | 16:29 WIB

Sebelumnya, dia dilaporkan seorang rentenir bernama Rini Margaretha terkait kasus utang piutang hingga duduk di kursi pesakitan.

News | 14:22 WIB
Tampilkan lebih banyak