Waduh! Hamili Novia Widyasari Hingga Akhirnya Bunuh Diri, Bripda Randi Bagus Belum Dipecat?

Hamili mahasiswi bernama Novia Widyasari hingga akhirnya bunuh diri, Bripda Randi Bagus dikabarkan belum dipecat dari kepolisian

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 20 Januari 2022 | 10:04 WIB
Waduh! Hamili Novia Widyasari Hingga Akhirnya Bunuh Diri, Bripda Randi Bagus Belum Dipecat?
Novia Widyasari bersama pria diduga kekasihnya R.[Twitter]

SuaraSurakarta.id - Kematian Novia Widyasari di makam ayanhya terus menjadi perhatian publik. Mahasiswi cantik itu meninggal dengan keadaan hamil. 

Terbaru, muncul kabar di media sosial anggota polisi yang menghamili Novia Widyasari belum dipecat dari kepolisian. 

Laki laki tersebut adalah Bripda Randi Bagus. Ia adalah kekasih dari Novia widyasari. 

Fakta baru pengungkapan kasus tersebut pun muncul di akun media sosial twitter @Mazzini. 

Baca Juga:Tak Dinikahi Hingga Putus Asa Diminta Aborsi, Ini Fakta-fakta Kematian Novia Widyasari

"Update kasus wafatnya Novia Widyasari Tim Advokasi menemukan fakta baru. 1. Aborsi dilakukan Novia murni atas desakan dan bujukan Randy beserta keluarganya 2. Novia tidak mengidap Bipolar seperti yg dituduhkan 3. Randy belum dipecat dari Kepolisian," tulis akun @Mazini.

Dihamili Anggota Polisi

Diketahui, kehamilan Novia dari hubungan terlarang dengan seorang Polisi ini diduga menjadi awal mula sang mahasiswi memutuskan mengakhiri hidupnya.  Padahal janin dari hasil perbuatan mereka harus segera diselamatkan. 

Namun demikian, bukan mendapat tanggungjawab, Novia malah mendapatkan tekanan dari pacarnya untuk menggugurkan kandungannya tersebut dari hasil hubungan terlarang.

Bripda Randy Bagus melakukan aborsi 2 kali, yakni saat usia kandungan Novia berusia hitungan minggu pada 2020 & saat usia kandungan berusia 4 bulan pada 2021.

Baca Juga:Berita Pilihan: 2 Pegawai Pinjol, Pengunjung Puncak, Novia Widyasari, 212 dan Lainnya

Bripda Randy telah ditahan di Polda Jawa Timur. Randy akan dikenakan kode etik Kepolisian pasal 7 & 11 & pasal pidana Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak