Wanita di Karanganyar Nyaris Diperkosa Ayah Tiri, Aksi Gagal Karena Ucapan Menyayat Hati

Pelaku telah diamankan tim Satreskrim Polres Karanganyar dan harus mempertanggung jawab perbuatannya.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 19 Januari 2022 | 16:34 WIB
Wanita di Karanganyar Nyaris Diperkosa Ayah Tiri, Aksi Gagal Karena Ucapan Menyayat Hati
Ilustrasi korban pemerkosaan. [Metro Tempo]

Dari situlah keluarga mengumpulkan bukti tindak kekerasan untuk menggiring pelaku ke penjara.

Pelaku terancam pasal 46 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT jo pasal 53 ayat (1) KUHP subsider pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini