Putra sulung Presiden Jokowi ini pun tidak akan menghalang-halangi masalah ini. Apalagi laporannya sudah masuk ke KPK.
"Saya terbuka, tidak akan menghalang-halangi. Dibuktikan saja," sambungnya.
Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan KPK atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Kedua disebut telah menerima kucuran dana dari petinggi perusahaan PT SM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan 2015 lalu.
Baca Juga:Sambut Piala Dunia U-20, Pemkot Solo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar untuk Penataan Kawasan Manahan
PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. Oleh Mahkamah Agung (MA) hanya dikabulkan Rp79 miliar.
Kontributor : Ari Welianto