Nekat Operasionalkan Mobil Listrik Wisata, Gibran: Saya yang Tanggung Jawab!

Padahal ada masukan dari pakar transportasi agar mobil listrik wisata tidak dioperasionalkan di jalan raya raya.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 07 Januari 2022 | 13:46 WIB
Nekat Operasionalkan Mobil Listrik Wisata, Gibran: Saya yang Tanggung Jawab!
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Founder dan Chairman Tahir Foundation, Dato' Sri Tahir saat mencoba mobil listrik. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masih tetap nekat untuk mengoperasionalkan mobil listrik wisata.

Padahal ada masukan dari pakar transportasi agar mobil listrik wisata tidak dioperasionalkan di jalan raya raya.

Tapi bisa dioperasionalkan di tempat-tempat wisata, seperti Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).

Namun, putra sulung Presiden Jokowi ini siap bertanggung jawab jika nantinya terjadi apa-apa.

Baca Juga:Vaksin Booster Mulai Diberikan Pekan Depan, Gibran Prioritaskan Guru dan Pedagang

"Tetap beroperasi. Dari Satlantas (Polresta Solo-red) sudah tidak apa-apa," ujar Gibran saat ditemui, Jumat (8/1/2022).

Menurutnya, dilanjut saja tidak apa-apa untuk operasional mobil listrik wisata. Apalagi sejauh ini tidak ada keluhan dari masyarakat, bahkan mereka sangat antusias dan minatnya cukup banyak.

Ia juga sudah siap bertanggung jawab jika nantinya terjadi apa-apa.

"Saya nanti yang akan bertanggung jawab. Tetap sesuai aturan dari Satlantas yang sudah memberikan ijin," ungkap dia.

Saat berjalan nanti pastinya tidak kebut-kebutan, karena sudah ada batasan kecepatannya.

Baca Juga:SPKLU di Kantor PLN UP3 Makassar Selatan Diresmikan, Ini Target Pengadaan Masa Mendatang

"Itukan jalannya di tempat-tempat wisata. Memang lewat jalan raya, itu ora terus ngedrift kayak Fast and Furious, kan tidak. Jalannya pelan-pelan," tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Hari Prihatno mengatakan jika itu bukan mobil tapi kendaraan listrik. Di dalam aturan, itu kendaraan tertentu tapi berbasis listrik. 

"Itu bukan mobil dan tidak ada plat nomor. Itu kendaraan listrik dan di dalam aturan sudah ada," terang dia.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau jalur tertentu.

"Ini yang kita jadikan dasar operasional kendaraan listrik wisata. Jadi tidak ada masalah," ucapnya.

Hari mengatakan, meski itu kendaraan listrik tetap ada aturan dalam operasionalnya.

"Harus bisa membedakan. Itu memang tidak berplat nomor, tadi saya dengan Satlantas mengecek tidak ada," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini