Babak Baru, Tersangka Perampokan Gudang Rokok di Solo Siap Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 06 Januari 2022 | 21:29 WIB
Babak Baru, Tersangka Perampokan Gudang Rokok di Solo Siap Diserahkan ke Kejaksaan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti hasil beli dari uang perampokan gudang rokok di Solo. [Ayo Semarang/Iswara Bagus]

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 465 KUHP mengenai Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini