Beda dari Biasanya, Kini Seorang Anak Digugat Ibu Kandung Setelah Jual Sawah Warisan

Pembelinya merupakan seorang kepala desa di Kecamatan Dagangan.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 24 Desember 2021 | 15:13 WIB
Beda dari Biasanya, Kini Seorang Anak Digugat Ibu Kandung Setelah Jual Sawah Warisan
Dainem, 66, warga Desa Dagangan, Dagangan, Kabupaten Madiun yang menggugat anak kandungnya karena menjual sawah tanpa izin, Kamis (23/12/2021). [Madiunpos.com-Abdul Jalil]

Wuryandari menyebut sudah mendatangi rumah Budi Santoso untuk menanyakan perihal penjualan tanah tersebut. Tetapi, yang bersangkutan sulit ditemui.

“Kita pernah ke rumahnya. Tapi selalu tidak bisa ketemu. Katanya kerja ke luar kota atau ke mana. Ya intinya sulit diajak ketemu,” terangnya.

Dia berharap tanah milik kedua orang tuanya itu bisa kembali. Hal ini karena selama ini orang tuanya tidak merasa menjual tanah tersebut.

Kuasa hukum Budi Santoso dan pembeli tanah, Faizal Richo Boy Latif, mengatakan Budi Santoso telah mendapatkan persetujuan dari orang tuanya untuk menjual tanah tersebut. Namun, persetujuan tersebut hanya berbentuk lisan bukan secara tertulis.

Baca Juga:Kaya Raya, Punya Tanah Luas, Kakek Ini Pilih Hidup Sederhana di Rumah Gubuk Sawah

“Pak Budi sudah minta izin dan diketahui dari pihak keluarga besar maupun keluarga dari pihak kakaknya,” ungkap Faizal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini