Catat! Ini Lho Aturan Larangan Warga Sipil Mengawal Ambulans di Jalan Raya

Aturan tentang pengawal ambulans telah ditetapkan pada Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 135.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 19 Desember 2021 | 10:05 WIB
Catat! Ini Lho Aturan Larangan Warga Sipil Mengawal Ambulans di Jalan Raya
Ilustrasi pengawalan ambulans. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]

SuaraSurakarta.id - Viral seorang pengendara motor yang tilang oleh polisi lantaran membantu membukakan jalan untuk ambulans yang terjebak macet. 

Peristiwa tersebut berhasil terekam dalam unggahan video di akun TikTok @sennulvc belum lama ini. 

 "Awas jangan bantu ambulans meskipun macet total. Jangan campuri ya teman2 nanti kena pidana loh," bunyi keterangan tertulis akun tersebut. 

Dalam video singkat itu memperlihatkan seorang polisi sedang menegur dan menilang seorang pengendara motor lantaran aksinya mengawal ambulans yang terjebak macet.

Baca Juga:Melamar Pujaan Hati, Pria Ini Menangis Terharu Saat Kekasih Muncul dari Kamar

Namun jika berkaca pada aturan yang berlaku, pengawalan ambulans di jalan raya oleh masyarakat umum memang dilarang.

Aturan tentang pengawal ambulans telah ditetapkan pada Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 135.

Pada Pasal 135 Ayat 1 berbunyi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Sebagai catatan, Pasal 134 mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.

Kemudian pada Pasal 135 Ayat 2 dijelaskan polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Baca Juga:Benda Mirip Tank Ditemukan di Perairan Natuna, Lantamal IV: Tidak Berbahaya

Lalu pada Pasal 135 Ayat 3 menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi Kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Warga sipil yang melakukan pengawalan ambulans bisa ditilang sesuai Pasal 287 Ayat 4 yang membahas tentang pelanggaran penggunaan hak utama di jalan.

Pelanggar diancam denda Rp250 ribu atau hukuman kurungan paling lama satu tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini