SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Rakabuming Raka resmi menandatangani besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Solo 2022.
Kenaikan UMK Kota Solo hanya naik sekitar Rp 21.000 untuk tahun 2022 nanti.
Saat ini UMK di Kota Solo sebesar Rp Rp 2.013.810, dengan adanya kenaikan ini besarannya menjadi Rp Rp 2.034.810. Saat ini sedang dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo untuk dimintai persetujuan.
"Sudah saya tandatangani. Ini nunggu Pak Gubernur dulu," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga:BREAKING NEWS: Buruh Gelar Aksi di Tengah Jalan Tol Cipularang Arah Bandung
Gibran menjelaskan, untuk kenaikannya UMK 2022 itu sebesar Rp 21.000. Kenaikannya ini sudah dikonsultasikan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan buruh.
"Tidak ada masalah dengan kenaikan ini. Sudah kita konsultasikan dengan Apindo dan buruh, sudah oke semua," ungkap dia.
Putra sulung Presiden Jokowi ini menilai jika dibandingkan dengan kabupaten/kota di Jateng, kenaikan di Kota Solo tinggi.
"Coba teman-teman media bandingkan sama kota lain di Jateng berapa. Kita cukup tinggi dan cukup fair," katanya.
Menurutnya, kenaikan UMK ini pastinya ada pertimbangan tidak asal menaikan. Gibran ingin agar semuanya itu bisa jalan, tidak hanya mementingkan satu sisi saja.
Baca Juga:UMK Sleman Ditetapkan, Apindo: Walau Berat, Tetapi Kami Siap Laksanakan
"Butuh waktu lama untuk mempertimbangkan kenaikan UMK ini. Tapi sejauh ini aman-aman saja, karena dengan mempertimbangkan banyak faktor dan ini bukan situasi mudah," tandas dia.
- 1
- 2