Tok! Gibran Sahkan UMK Kota Solo 2022, Ini Besaran Kenaikannya

Kenaikannya ini sudah dikonsultasikan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan buruh.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 30 November 2021 | 16:20 WIB
Tok! Gibran Sahkan UMK Kota Solo 2022, Ini Besaran Kenaikannya
Ilustrasi buruh menggelar aksi unjuk rasa. UMK Solo 2022 ditetapkan naik Rp22 ribu. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Rakabuming Raka resmi menandatangani besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Solo 2022.

Kenaikan UMK Kota Solo hanya naik sekitar Rp 21.000 untuk tahun 2022 nanti.

Saat ini UMK di Kota Solo sebesar Rp Rp 2.013.810, dengan adanya kenaikan ini besarannya menjadi Rp Rp 2.034.810. Saat ini sedang dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo untuk dimintai persetujuan.

"Sudah saya tandatangani. Ini nunggu Pak Gubernur dulu," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:BREAKING NEWS: Buruh Gelar Aksi di Tengah Jalan Tol Cipularang Arah Bandung

Gibran menjelaskan, untuk kenaikannya UMK 2022 itu sebesar Rp 21.000. Kenaikannya ini sudah dikonsultasikan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan buruh.

"Tidak ada masalah dengan kenaikan ini. Sudah kita konsultasikan dengan Apindo dan buruh, sudah oke semua," ungkap dia.

Putra sulung Presiden Jokowi ini menilai jika dibandingkan dengan kabupaten/kota di Jateng, kenaikan di Kota Solo tinggi. 

"Coba teman-teman media bandingkan sama kota lain di Jateng berapa. Kita cukup tinggi dan cukup fair," katanya.

Menurutnya, kenaikan UMK ini pastinya ada pertimbangan tidak asal menaikan. Gibran ingin agar semuanya itu bisa jalan, tidak hanya mementingkan satu sisi saja.

Baca Juga:UMK Sleman Ditetapkan, Apindo: Walau Berat, Tetapi Kami Siap Laksanakan

"Butuh waktu lama untuk mempertimbangkan kenaikan UMK ini. Tapi sejauh ini aman-aman saja, karena dengan mempertimbangkan banyak faktor dan ini bukan situasi mudah," tandas dia. 

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinasker Perin) Solo, Agus Sutrisno mengatakan jika kenaikan UMK sudah sesuai kesepakatan bersama tidak ada usulan lain.

"Kita mengikuti regulasi yang ada dan kesepakatan ini berjalan lancar. Ini menunggu rekomendasi dari gubernur, pakah nanti ada keputusan lain itu kewenangan gubernur gubernur," ujarnya.

Kenaikan UMK 2022 lebih rendah saat kenaikan UMK 2021 sebesar 2,5 persen. Agus mengatakan karena formulasi dan dasarnya itu beda, kalau dulu itu inflasi ditambah dengan pertumbuhan.

Untuk saat ini tinggal pilih mana yang paling tinggi, apalagi kebetulan ekonominya itu jeblok mengingat adanya pandemi Covid-19.

"Kalau nanti dipakai buat acuan itu malah turun, karena pertumbuhan ekonominya diakumulasi dari 2020 sampai 2021 itu kita negatifnya tinggi," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini