Sebelumnya Arwani menjelaskan keberadaan Menwa sesuai UU No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, merupakan komponen pendukung. Menwa bukan merupakan kombatan.
Menurutnya, pendidikan dan pelatihan di dalam Menwa juga harus disesuaikan dengan hal tersebut. “Hari ini kami memang melakukan reorientasi dan reformasi pembinaan Menwa. Hari ini rujukan kami adalah tridarma perguruan tinggi,” jelas dia.
Unsur pengabdian masyarakat dalam tridarma tersebut, untuk Menwa diarahkan untuk bidang penanganan kebencanaan,” kata dia.
Baca Juga:Kantongi Alat Bukti, Polisi Pastikan Meninggalnya Mahasiswa UNS Solo Ada Unsur Kekerasan