SuaraSurakarta.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana memangkas bunga pinjaman harian hingga 50 persen.
"Kami turunkan batas atas maksimal pinjaman bunga (per hari) kurang lebih 50 persen supaya teknologi finansial bisa lebih terjangkau, dengan skala ekonomis yang lebih murah," kata Ketua Umum AFPI Adrian Asharyanto, dalam jumpa pers virtual, Jumat(22/10/2021) dilansir ANTARA..
Dengan bunga yang lebih rendah, AFPI berharap masyarakat bisa membedakan mana layanan pinjaman online yang legal dengan yang ilegal.
Dalam acara yang sama, Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko menyatakan bunga pinjaman per hari akan turun menjadi 0,4 persen dari 0,8 persen jika diturunkan 50 persen.
Baca Juga:Dari 2018 sampai Agustus 2021, Sebanyak 3.515 Fintech Lending Ilegal Ditutup Aksesnya
Penurunan bunga pinjaman harian ini akan berdampak langsung pada layanan yang diberikan dan konsumen.
Perusahaan teknologi finansial (tekfin) akan cenderung memilih peminjam yang kurang berisiko. Risiko yang dimaksud adalah kemampuan membayar pinjaman.
Hal ini juga berdampak pada tingkat pencairan dana dari perusahaan teknologi finansial, yang tidak akan setinggi sebelumnya. Jumlah pinjaman yang diberikan juga bisa jadi tidak sebesar sebelumnya.
"Untuk menyeimbangkan risiko dan keuntungan yang ditanggung pemberi pinjaman," kata Sunu.
AFPI berencana memberlakukan kebijakan bunga harian ini selama sebulan, kemudian, meninjau ulang.
Baca Juga:Bicara Bisnis Fintech, Jokowi Mengaku Dengar Banyak Warga Terjerat Penipuan Pinjol
Asosiasi melihat penurunan bunga harian cukup berat, mereka harus menyesuaikan produk dan manajemen risiko dengan kebijakan baru ini.
Bertepatan dengan Bulan Inklusi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan, masyarakat dibuat resah oleh layanan pinjaman online ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan cara menagih yang kasar.
Menyikapi peristiwa ini, AFPI berkomitmen menindak tegas anggota atau rekanan anggota mereka yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. AFPI beberapa waktu lalu mencabut keanggotan firma penagihan utang (debt collection) yang melanggar kode etik.
Selain itu, AFPI juga memberikan sertifikasi untuk perusahaan penagihan utang agar sesuai dengan standar asosiasi.
Asosiasi juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat antara lain supaya tahu perbedaan pinjaman online legal dan yang ilegal.
Mereka juga bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya untuk membatasi ruang gerak pinjaman online ilegal.
"Kami berharap infrastruktur pendukung seperti penyedia pembayaran, bank untuk membatasi ruang gerak. Pinjol ilegal juga menggunakan infrastruktur resmi," kata Adrian.
AFPI juga mengharapkan kepolisian dan penegak hukum bisa memproses pelaku pinjaman online ilegal selama sebulan ke depan.