Stres Dicerai Suaminya, Janda di Ngawi Ini Nekat Konsumsi Sabu-sabu

Stres dan frustasi karena dicerai suaminya, janda di ngawi ini nekat konsumsi sabu-sabu

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:28 WIB
Stres Dicerai Suaminya, Janda di Ngawi Ini Nekat Konsumsi Sabu-sabu
Ilustrasi narkoba. Stres dan frustasi karena dicerai suaminya, janda di ngawi ini nekat konsumsi sabu-sabu. (Pixabay/B-A)

SuaraSurakarta.id - Frustasi karena rumah tangga menjadi alasan seseorang mengkonsumsi narkoba. Hal itu terjadi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. 

Seorang janda muda di Ngawi, EK, 25, harus berurusan dengan polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. EK diduga sudah menggunakan sabu-sabu sejak dua tahun lalu.

Menyadur dari Solopos.com, Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, menuturkan polisi menyita 0,41 gram sabu-sabu dari tangan EK.

“Kami amankan seorang wanita. Dia mengakunya janda. Kedapatan memiliki sabu-sabu. Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,41 gram,” ujar Kapolres Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:Rumah Terlampau Bebas, Jennifer Jill Kehilangan Puluhan Tas Mewah Koleksinya

Winaya menyampaikan EK mengonsumsi sabu-sabu sejak dua tahun terakhir. EK nekat menggunakan sabu-sabu setelah diceraikan suami. EK tidak memiliki pekerjaan tetap hingga saat ini.

“Pekerjaannya hanya ibu rumah tangga. Dia mengurus anak. Jadi tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata Winaya.

EK mengaku nekat mengonsumsi sabu-sabu karena stres sejak dicerai suami. “Memakai karena stres saja dua tahun menjanda,” ungkap EK.

EK dijerat menggunakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang Narkotika. EK diancam pidana penjara tujuh tahun.

Selain mengamankan seorang janda muda yang terjerat kasus sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Ngawi juga menangkap seorang mahasiswa asal Ngawi, FS, 20. Wiyana menyebut FS sebagai pengedar 1.033 butir pil koplo.

Baca Juga:Kurir 52 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

“Kami juga mengamankan mahasiswa. Dia pengedar pil koplo. Barang bukti 1.033 butir,” jelas Winaya.

“Tersangka FS kami jerat menggunakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.36/2009 tentang Kesehatan. Dia diancam maksimal 10 tahun penjara,” tutur Winaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini