Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara modus kasus tersebut dimana terlapor menawarkan arisan dengan sistem lelang, misalnya ada arisan senilai Rp2 juta, maka dilakukan lelang kepada siapa pun yang mau melakukan pengambilalihan arisan tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu arisan tersendat pembayarannya sehingga menimbulkan korban. Diduga kerugian korban mencapai total Rp1 miliar. Sejumlah korban sudah membuat laporan resmi dari kejadian ini dan berharap proses ini bisa selesai melalui proses hukum.