PPKM Level 4 di Kota Solo Diperpanjang, Ini Daftar Jalan yang Masih Ditutup

Kota Solo masih belum keluar dari kebijakan PPKM level 4, jalan-jalan pun masih dilakukan penutupan

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:52 WIB
PPKM Level 4 di Kota Solo Diperpanjang, Ini Daftar Jalan yang Masih Ditutup
Petugas gabungan Satgas penanganan Covid-19 saat berjaga-jaga penyekatan ruas jalan di Jalan Slamet Riyadi Gendangan, Solo, Jateng, Minggu (11/7/2021). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Solo masih berlanjut di level 4. Sejumlah jalan pun masih akan ditutup untuk menekan mobilitas warga. 

Polresta Solo pun resmi memperpanjang penutupan di sejumlah ruas jalan di Kota Bengawan selama PPKM Level 4.

Menyadur dari Solopos.com, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, mengatakan pihaknya tetap melanjutkan penutupan jalan pada pekan ini.

Menurut dia, tidak ada perubahan aturan penutupan jalan secara signifikan. Aturan penutupan jalan menyesuaikan aturan penutupan pada pekan terakhir.

Baca Juga:Mal di Palembang Dibuka, Wajib Kartu Vaksin Ditentukan Mal

“Penutupan Jl. Slamet Riyadi dan lima jalan lain yakni Jl. Yos Sudarso, Jl. Piere Tendean, Jl. Dr. Radjiman, Jl. Urip Sumoharjo, dan Jl. Sutan Syahrir dilanjutkan. Jl. Adi Sucipto dan Jl. Gatot Subroto yang sebelumnya ditutup kini dibuka tanpa batasan waktu,” papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Selasa (24/8/2021), 

Menurutnya, Jl. Slamet Riyadi, Jl. Yos Sudarso, Jl. Piere Tendean, Jl. Dr. Radjiman, Jl. Urip Sumoharjo, dan Jl. Sutan Syahrir, ditutup mulai  pukul 20.30 WIB hingga 05.00 WIB.

Sama seperti aturan sebelumnya kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan jenazah, dan kendaraan TNI-Polri.

Lalu, kendaraan Satgas Covid-19, kendaraan Nakes Covid-19, Satgas PPKM Level IV, dan konvoi kendaraan penting.

Sebelumnya, penutupan jalan berlaku pukul 20.30 WIB hingga 05.00 WIB hanya untuk Jl. Slamet Riyadi sedangkan lima jalan lainnya dimulai pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Baca Juga:PPKM Jawa-Bali Turun Level, Testing Covid-19 Tidak Boleh Ikut Turun

“Waktu penutupan enam ruas jalan tidak ada perubahan, semua ditutup mulai 20.30 WIB hingga 05.00 WIB,” papar dia.

Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Batasan Waktu

Sebelumnya, kepolisian menutup delapan ruas jalan yakni Jl. Slamet Riyadi, Jl. Yos Sudarso, Jl. Dr. Radjiman, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Sutan Syahrir, dan Jl. Piere Tendean, Jl. Gatot Subroto, dan Jl. Adisucipto.

Sementara itu, Jl. Adi Sucipto yang sebelumnya ditutup dengan batasan waktu, kini tidak masuk dalam aturan penutupan jalan terbaru. Hal itu berdasarkan kajian dan evaluasi yang dilakukan setiap hari. Jalan lain yang tidak masuk dalam aturan terbaru yakni Jl. Gatot Subroto.

Kasatlantas menyebut penyekatan di seluruh akses masuk Kota Solo tetap dilakukan. Ia mengatakan ada relaksasi warga pada siang hari namun pada malam hari warga harus tinggal di rumah. Menurutnya, belum diketahui secara pasti hingga kapan proses buka tutup jalan itu berlangsung.

“Yang penting masyarakat tetap mematuhi 6 M yakni menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, dan menghindari makan bersama,” papar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini