SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 067/2567 tentang PPKM Level 4 Covid-19 berlaku 17-23 Agustus.
Dalam SE tersebut tidak ada yang berubah dari aturan sebelumnya karena berdasarkan Instruksi Menteri (Inmen) Solo masih bertahan masuk PPKM Level 4.
Pelonggaran di SE Wali Kota Solo berupa bertambahnya kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen dari sebelumnya 25 persen. Kemudian durasi makan di tempat makan bertambah 30 menit.
“Tidak ada perubahan banyak pada SE Wali Kota terbaru karena Solo masih level 4,” kata Ketua Satgas Covid-19 Solo, Ahyani, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga:Pemerintah Perpanjang PPKM 23 Agustus, Netizen: Ya Allah Gimana Bisa Makan
Ahyani mengatakan pelonggaran hanya terjadi pada tempat ibadah. Pada SE sebelumnya tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen.
“Sekarang kapasitas tempat ibadah kita tambah 50 persen. Lalu untuk durasi makan di tempat di warung makan menjadi 30 menit dengan kapasitas 25 persen,” papar dia.
Meski demikian, Ahyani menegaskan jika untuk mal belum boleh dibuka. Penjual makanan siap saji atau tenant food di mal hanya boleh buka pelayanan take away sampai pukul 20.00 WIB.
“Jam operasional pasar modern tidak berubah sampai pukul 20.00 WIB. Resepsi pernikahan belum diperbolehkan,” tandas dia.
Sumber: Timlo.net
Baca Juga:Gibran Kenakan Batik Wahyu Tumurun Saat Upacara HUT ke-76 RI, Ini Lho Maknanya