Catat! Lampu Jalanan di Sragen Bakal Dimatikan Selama 2 Jam Penuh, Ini Titiknya

Hal itu untuk mengurangi mobilitas penduduk dan mengoptimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 13 Juli 2021 | 13:59 WIB
Catat! Lampu Jalanan di Sragen Bakal Dimatikan Selama 2 Jam Penuh, Ini Titiknya
Jl. Raya Sukowati ditutup dari arah timur (Jawa Timur) dengan menggunakan barikade, terpatnya di simpang tiga Terminal Lama Sragen, Sabtu (3/7/2021). [Solopos.com/Tri Rahayu]

SuaraSurakarta.id - Lampu jalanan dan fasilitas umum di dalam Kota Sragen bakal dimatikan selama dua jam penuh. Pedaman lampu itu mulai pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Hal itu untuk mengurangi mobilitas penduduk dan mengoptimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan kebijakan memadamkan lampu jalanan sepanjang Jl Raya Sukowati wilayah kota Sragen. Juga lampu pada fasilitas umum seperti Alun-alun dan Taman Krido Anggo pada pukul 20.00 WIB-22.00 WIB.

"Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah persebaran Covid-19. Waktu dua jam itu cukup untuk optimalisasi PPKM darurat," kata Yuni, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga:Ingat! Aturan PPKM Darurat Soal Tempat Ibadah Sudah Sesuai Tuntunan Kiai

Dua jam itu merupakan jam-jam ramai di Sragen yang terpantau melalui Google Activity, Google Maps, dan Facebook Mobility. Selain itu, Bupati mengatakan penyekatan lalu lintas di perbatasan juga dilakukan Polri.

Yuni memaparkan, penambahan kasus baru di Sragen terus meningkat. Angka positivity rate mencapai 50% atau lebih tinggi dari angka Jawa Tengah yang 45,52%.

Dari dari Kementerian Kesehatan, wilayah Jawa Tengah berada pada level tertinggi dalam transmisi komunitasnya, yakni level 4.

“Kami pernah mengirimkan sampel ke UGM tetapi sampai sekarang belum keluar hasilnya. Tadi Pak Gubernur menyampaikan sampel dari beberapa daerah menunjukkan varian delta yang infeksius,” jelasnya.

Berangkat dari penjelasan Gubernur, Sragen menggunakan asumsi itu, yakni bahwa varian delta juga sudah masuk Sragen. Karena banyak klaster keluarga dan kasus kematian juga tinggi.

Baca Juga:Anies Siapkan Rp623 Miliar, Warga DKI Siap-siap Dapat BST Rp600 Ribu Selama PPKM Darurat

Kebijakan pemadaman lampu jalanan kota itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Nomor 300/515/037/2021 yang ditandatangani Sekda Tatag Prabawanto.

Tatag menjelaskan kebijakan itu mulai berlaku Senin (12/7/2021). “Pemadaman itu karena selama PPKM darurat masih banyak aktivitas warga yang berpotensi kerumunan sehingga rawan menimbulkan penularan Covid-19,” ujar Tatag.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan mobilitas warga selama PPKM darurat masih kategori zona merah karena penurunan mobilitas hanya 10%-30%.

Menurutnya, dengan kebijakan pemadaman lampu jalan di Sragen itu sebagai upaya supaya mobilitas turun di atas 30% dan Sragen masuk zona kuning.

“Dari evaluasi di Jawa Tengah, hanya Kota Semarang yang mobilitasnya zona kuning dan ada enam kabupaten/kota yang masuk zona hitam karena penurunan mobilitasnya kurang dari 10%,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak