"Keadaan di Indonesia sudah darurat, mau tunggu apa lagi. Saya menghimbau untuk Ivermectin segera diberi izin edar sebagai obat Covid-19, serta diizinkan juga sebagai obat tanpa resep supaya lebih terjangkau oleh masyarakat," katanya.
Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19 di delapan rumah sakit. Mulai RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto dan RSD Wisma Atlet.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik, maka masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas termasuk membeli dalam platform online ilegal," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, dalam konferensi pers secara virtual.
Penny mengatakan, pasien di luar pasien uji klinik juga bisa mengonsumsi Ivermectin sesuai dengan anjuran dokter yang memperhatikan protokol uji klinik.
Baca Juga:Kubu KLB Gugat ke PTUN, Ketua Demokrat Riau Sentil Moeldoko
"Jika masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinik, dokter juga dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui," ujar dia.