Giliran Moeldoko Sebut Ivermectin Ampuh Mengobati Pasien Covid-19, Ini Faktanya

Moeldoko mengaku ikut mengkonsumsi Invermectin untuk menangkal Covid-19

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 29 Juni 2021 | 09:13 WIB
Giliran Moeldoko Sebut Ivermectin Ampuh Mengobati Pasien Covid-19, Ini Faktanya
Kepala Staf Moeldoko saat memberikan keterangan kepada wartawan (Antara)

"Tiga bulan yang lalu kami menyerahkan donasi 3,000 butir Ivermectin dan 3,000 butir placebo yang diminta oleh Balitbangkes Kemenkes RI sebagai sumbangan untuk mendukung uji klinis Ivermectin dengan 8 rumah sakit. Hasil uji klinis tersebut diharapkan bisa keluar dalam waktu 3 sampai 5 bulan ke depan," katanya.

Ketua Front Line Covid-19 Critical Car (FLCCC) Alliance Indonesia, Sofia Koswara, mengatakan di negara Slovakia pemerintahnya memberikan izin pengedaran Ivermectin sebagai obat Covid-19.

"Ivermectin efektif untuk mencegah dan mengobati penyakit Covid-19. Tingkat efikasi atau kemanjuran ivermectin tidak bisa diabaikan lagi. Akan suatu kelalaian jika hasil dan fakta yang ada di depan mata kita diabaikan," katanya.

Juni jadi Puncak

Baca Juga:Kubu KLB Gugat ke PTUN, Ketua Demokrat Riau Sentil Moeldoko

Kementerian Kesehatan RI memperkirakan badai tsunami Covid-19 akan mencapai puncaknya akhir Juni 2021 dengan 50,000 hingga 1,000,000 kasus baru per hari.

"Keadaan di Indonesia sudah darurat, mau tunggu apa lagi. Saya menghimbau untuk Ivermectin segera diberi izin edar sebagai obat Covid-19, serta diizinkan juga sebagai obat tanpa resep supaya lebih terjangkau oleh masyarakat," katanya.

Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19 di delapan rumah sakit. Mulai RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto dan RSD Wisma Atlet.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik, maka masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas termasuk membeli dalam platform online ilegal," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, dalam konferensi pers secara virtual.

Penny mengatakan, pasien di luar pasien uji klinik juga bisa mengonsumsi Ivermectin sesuai dengan anjuran dokter yang memperhatikan protokol uji klinik.

Baca Juga:Innalilahi, TPU Cikadut Bisa Kedatangan 40 Jenazah Pasien COVID-19 per Hari

"Jika masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinik, dokter juga dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini