"Tadi bisa dilihat bersama, pelaku dengan nyata, benar-benar telah yang melakukan pembacokan. Pelaku Sapto yang melaksanakan pembacokan dan Setyo menjadi joki [pengendara sepeda motor memboncengkan pelaku pertama]," jelas dia.
Berdasarkan rekonstruksi tersebut, aksi penganiayaan terhadap korban dimulai ketika pada 8 April 2021 lalu, tersangka Sapto datang ke rumah tersangka Setyo.
Tersangka Sapto mengatakan rencananya untuk melakukan penganiayaan kepada pegawai Pertamina Boyolali, serta mengajak tersangka Setyo melakukan aksi tersebut.
Kemudian tersangka Setyo pun mau. Selanjutnya tersangka Sapto meminjam sepeda motor Suzuki Satria FU ke warga Kartasura, yang selanjutnya digunakan untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga:Viral Pria Hajar Gadis Tunangannya di Kota Malang Ditahan Polisi
Pada 10 April, kedua tersangka berboncengan menuju Terminal Bahan Bakar Minyak Pertamina Boyolali. Saat itu tersangka Setyo yang mengendarai sepeda motor. Sedangkan tersangka Sapto yang sudah siap membawa celurit dari rumahnya membonceng Setyo untuk melakukan aksi pembacokan terhadap karyawan Pertamina Boyolali itu.
Untuk menutupi aksinya, tersangka Sapto sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang celurit serta pakaian yang dia kenakan saat menjalankan pembacokan tadi.
"Pelaku (Sapto) membuang celuritnya di Kali Pepe, masuk wilayah Banyudono [perbatasan Desa Ketaon dan Tanjungsari]," kata Wakapolres Boyolali, Kompol Afrian Satya Permadi.
Para tersangka tersebut dikenakan pasal pasal 170 dan atau Pasal 351 dan atau Pasal 353 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Korban Penganiayaan Habib Bahar Ngaku Diiming-imingi Rumah Sama Polisi