SuaraSurakarta.id - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putra sulungnya Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Adalah organisasi masyarakat Garda Demokrasi 98 yang melaporkan bapak dan anak itu ke polisi atas tuduhan fitnah kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dilansir Terkini.id--jaringan Suara.com, sekretaris Jenderal Garda Demokrasi 98, Azwar Furqutyama mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dua petinggi DPP Demokrat tersebut karena diduga menuding pemerintahan Jokowi telah mencampuri persoalan kudeta di tubuh partai mereka.
Azwar berharap, dengan adanya pelaporan yang dilakukan pihaknya tersebut nantinya hidup berdemokrasi di Tanah Air tidak dibangun dengan cara fitnah.
Baca Juga:Pose Tretan Muslim di Petamburan dan 4 Berita Top SuaraJogja
"Maka kami berharap demokrasi ini dibangun dengan baik dengan cara-cara yang beretika dan tidak mengedepankan fitnah. Karena selama ini AHY, menuding pemerintahan Jokowi terlibat dalam pengambilalihan Partai Demokrat," ujar Azwar, Rabu (7/4/2021).
Sementara itu, kuasa hukum Garda Demokrasi 98 Yan Warinson mengatakan bahwa dalam laporan yang dilayangkan kliennya terhadap SBY dan AHY tersebut juga diikutkan sejumlah dokumen seperti pemberitaan media massa.
"Beberapa dokumen-dokumen di sini jelas dikatakan sempat tuding pemerintah ikut dalam kudeta, berharap AHY-SBY legowo minta maaf ke Jokowi," ungkapnya.
Pihak Garda Demokrasi 98 juga menyatakan, SBY dan AHY telah melanggar Pasal dari KUHP, Pasal 207, Pasal 310, Pasal 311, dan UU nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15.
Maka dari itu, kata Yan, pihaknya harus melakukan tindakan pelaporan terhadap SBY dan AHY.
Baca Juga:SBY dan AHY Dipolisikan Gegara Diduga Fitnah Pemerintah
"Untuk itu kami tim lawyer melaporkan ke pihak Bareskrim atas tindakan pemberitaan dan perbuatan yang patut kami duga melanggar hukum ke pihak Bareskrim," ujarnya.