Cerita Menteri Sri Mulyani 'Diserang' SMS dari Pinjaman Online

Selama beberapa tahun belakangan, perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech berkembang pesat di Indonesia.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 24 Maret 2021 | 09:09 WIB
Cerita Menteri Sri Mulyani 'Diserang' SMS dari Pinjaman Online
Menteri Keuangan Sri Mulyani. [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Selama beberapa tahun belakangan, perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech berkembang pesat di Indonesia. Berbagai platform hadir meski juga muncul bergagai fintech ilegal.

Mereka mengirimkan penawaran dana pinjaman kepada masyarakat melalui pesan singkat atau SMS ke berbagai nomor secara acak. Uniknya, salah satu orang yang sering mendapatkan SMS itu adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Dilansir dari Hops.id--jaringan Suara.com, berbagai 'serangan' SMS pinjaol itu membuatnya kesal lantaran banyaknya pesan yang masuk dari perusahaan fintech.

Sri Mulyani bahkan harus meluangkan waktu khusus untuk menghapus seluruh pesan singkat tersebut dari ponselnya. Hal inilah yang kemudian membuat Menkeu kesal karena harus menghapus pesan tersebut dalam jumlah cukup banyak.

Baca Juga:Tax Amnesty Diusulkan Lagi, Sri Mulyani Pilih Buat Aturan Pajak Digital

"Sekarang banyak yang menawarkan anda butuh dana cepat? Itu setiap hari saya hapus kayak gitu. Ada yang Anda butuh Rp 1 juta, Rp 5 juta, kalau punya BPKB rumah atau jaminan lainnya,” katanya dikutip dari Hops.id, Rabu (24/3/2021).

Sri Mulyani meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator untuk terus memberikan edukasi ke masyarakat terkait banyaknya perusahaan fintech yang legal dan illegal.

Karena perusahaan illegal tentu akan membuat masyarakat akan mengalami kerugian besar dan berisiko terhadap bunga pinjaman yang besar karena tidak diatur berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan OJK.

Selain itu, fintech yang illegal merupakan perusahaan pinjaman yang tidak terdaftar di OJK, sehingga tidak bisa diawasi secara langsung oleh lembaga jasa keuangan milik pemerintah tersebut.

Artinya masyarakat yang meminjam dana pada fintech illegal tidak bisa diawasi, pesan inilah yang disampaikan Sri Mulyani agar OJK memberikan informasi kepada masyarakat mana fintech yang diawasi OJK langsung dan mana tidak.

Baca Juga:Dua Bulan Pertama 2021, Belanja Negara Capai Rp282,7 Triliun

“Fintech sekarang sudah muncul seperti tengkulak coming to your handphone,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini