Nekat Undang 150 Tamu, Hajatan Di Ngadirojo Wonogiri Dibatalkan

Padahal dalam Surat Edaran Bupati Wonogiri, penyelenggaraan ijab qobul atau acara pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 Januari 2021 | 19:28 WIB
Nekat Undang 150 Tamu, Hajatan Di Ngadirojo Wonogiri Dibatalkan
Satuan Tugas Penangnan Covid-19 Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri mencegah warga yang akan menggar hajatan dengan skala besar, belum lama ini. (Istimewa)

Ia mengatakan, pada dasarnya warga sudah sering diingatkan terkait aturan penyelenggaraan ijab qobul dan resepsi. Acara ijab qobul boleh digelar dengan orang yang terbatas.

“Pakai dekorasi tidak apa-apa. Karena juga untuk dokumentasi seumur hidup. Kalau hajatan skala besar memang tidak boleh. Terlebih di Kerjo Lor ada penambahan kasus Covid-19,” ungkap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini