Nekat Undang 150 Tamu, Hajatan Di Ngadirojo Wonogiri Dibatalkan

Padahal dalam Surat Edaran Bupati Wonogiri, penyelenggaraan ijab qobul atau acara pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 Januari 2021 | 19:28 WIB
Nekat Undang 150 Tamu, Hajatan Di Ngadirojo Wonogiri Dibatalkan
Satuan Tugas Penangnan Covid-19 Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri mencegah warga yang akan menggar hajatan dengan skala besar, belum lama ini. (Istimewa)

Sebelumnya, juga ditemukan warga yang sudah memasang kajang dan sound system. Karena berpotensi menimbulkan kerumunan, Satgas langsung mencegahnya.

“Kalau mau menikahkan anaknya silahkan. Namun ketentuan harus ditaati. Yang kami larang itu potensi terjadinya kerumunan. Terlebih saat ini Ngadirojo masuk zona merah di Wonogiri. Kami tidak mau Covid-19 semakin parah,” kata Agus.

Kepala Desa Kerjo Lor, Laura Isabell, mengatakan ada beberapa warga di desanya yang berniat untuk melaksanakan ijab kabul dalam rentang waktu Rabu (20/1/2021) hingga Jumat (22/1/2021). Namun, pihaknya telah mengingatkan agar tidak menyebar undangan.

“Dari Rabu hingga Jumat ada enam keluarga yang mau melaksanakan ijab qobul. Ada yang menyebar undangan antara 100-300 orang,” kata dia.

Baca Juga:Mengerikan! Cerita 15 Menit Mencekam Tornado Terjang Waduk Gajah Mungkur

Mengetahui rencana dari para warga, ia bersama Satgas Ngadirojo meninjau ke lokasi untuk mengingatkan agar tidak meyelenggarakan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan. Adanya kabar warga sudah menyiapkan kajang dan dekorasi dibenarkan oleh Laura.

Ia mengatakan, pada dasarnya warga sudah sering diingatkan terkait aturan penyelenggaraan ijab qobul dan resepsi. Acara ijab qobul boleh digelar dengan orang yang terbatas.

“Pakai dekorasi tidak apa-apa. Karena juga untuk dokumentasi seumur hidup. Kalau hajatan skala besar memang tidak boleh. Terlebih di Kerjo Lor ada penambahan kasus Covid-19,” ungkap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini