Wali Kota Solo Terbitkan SE Baru PPKM, Pedagang Kuliner Buka Seperti Biasa

Ada tiga poin yang diatur dalam SE itu tentang pelaksanaan kegiatan usaha kuliner.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 11 Januari 2021 | 20:52 WIB
Wali Kota Solo Terbitkan SE Baru PPKM, Pedagang Kuliner Buka Seperti Biasa
Ilustrasi Warung. [Berita Jatim]

"Kalau tidak jaga jarak, sudah dikasih peringatan tapi enggak mau jaga jarak, ya mereka dibubarkan," ujar Ahyani. Ia mengatakan petugas akan terus mengawasi aktivitas usaha kuliner yang sudah mendapatkan peringatan terkait protokol kesehatan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini