"Kalau tidak jaga jarak, sudah dikasih peringatan tapi enggak mau jaga jarak, ya mereka dibubarkan," ujar Ahyani. Ia mengatakan petugas akan terus mengawasi aktivitas usaha kuliner yang sudah mendapatkan peringatan terkait protokol kesehatan tersebut.
Wali Kota Solo Terbitkan SE Baru PPKM, Pedagang Kuliner Buka Seperti Biasa
Ada tiga poin yang diatur dalam SE itu tentang pelaksanaan kegiatan usaha kuliner.
Ronald Seger Prabowo
Senin, 11 Januari 2021 | 20:52 WIB

BERITA TERKAIT
Surat Edaran Mekanisme THR Untuk BUMN Hingga Swasta Terbit Besok
10 Maret 2025 | 18:09 WIB WIBREKOMENDASI
News
Astaga! Takbiran Keliling Sambil Mabuk dan Bawa Obat Terlarang, Pria Ini Dikukut Polisi
31 Maret 2025 | 15:49 WIB WIBTerkini