SuaraSurakarta.id - Tamat sudah perjalanan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkumham) resmi membubarkan sekaligus melarang FPI beraktivitas di Indonesia.
FPI dilarang beraktivitas berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014
Baca Juga:Fakta Baru Laskar FPI Ditembak Mati, Komnas HAM Akan Dapat Hal Penting
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Dalam jumpa pers itu dihadiri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.