Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Libur Natal dan Tahun Baru

Maklumat itu bertujuan memutus dan mencegah penyebaran Covid-19.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 23 Desember 2020 | 20:30 WIB
Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Libur Natal dan Tahun Baru
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11). [Suara.com/Arya Manggala]

SuaraSurakarta.id - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur Argo, Rabu (23/12/2020) dalam rilis yang diterima SuaraSurakarta.id.

Maklumat Kapolri berkaitan penerapan protokol kesehatan saat libur natal dan tahun baru.
Maklumat Kapolri berkaitan penerapan protokol kesehatan saat libur natal dan tahun baru.

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Baca Juga:Sempat Pasrah Siapkan Biaya Persalinan, Norsenah Bahagia Terjamin JKN-KIS

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan
Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. arak-arakan, pawai dan karnaval;

Baca Juga:Warga Jakarta Gugat Perda Covid, Taufik: Silakan Saja Kita Tunggu Hasilnya

d. pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak