Ronald Seger Prabowo
Senin, 05 Mei 2025 | 14:20 WIB
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat menjawab pertanyaan wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). [Dok. Antara/Fauzan]

Saat dikonfirmasi mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Ade Ary menyebutkan ada 35 pertanyaan.

Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyebut kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.

"Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata Jokowi saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu.

Jokowi yang keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.25 WIB, menyebutkan dirinya sengaja turun langsung melapor karena sudah tidak menjabat.

"Kan dulu masih menjabat, saya pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum lebih baik," katanya.

Sementara Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kunjungan tersebut memang bertujuan untuk melaporkan hal yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.

Meski begitu, Yakup Hasibuan tak menjelaskan secara rinci apakah laporan yang dimasukkan merupakan laporan kehilangan fisik dokumen atau hanya bagian dari langkah hukum untuk memvalidasi keaslian dokumen tersebut.

"Kami belum bisa sampaikan detailnya, nanti akan diumumkan jika proses sudah berjalan," ujar Yakup Hasibuan singkat saat diwawancara media.

Spekulasi soal keaslian ijazah Jokowi sendiri bermula dari dugaan bahwa ijazah Sarjana Teknik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang digunakan Jokowi selama ini adalah palsu.

Baca Juga: Jadi Kuasa Hukum Jokowi, Ini Sederet Prestasi Pengacara Muda Yakup Hasibuan

Klaim tersebut muncul setelah beberapa pihak menemukan kejanggalan dalam dokumen, mulai dari perbedaan format ijazah era 1980-an, tanda tangan dosen yang diduga tidak sesuai, hingga tidak terdaftarnya nama Jokowi dalam data alumni terbuka UGM, setidaknya menurut kelompok yang menggugat.

Kontributor : Ari Welianto

Load More