SuaraSurakarta.id - Polemik antara Yayasan AL Abidin dan perwakilan orang tua siswa yang tergabung dalam Persatuan Orang Tua Murid Al Abidin (Portal) melahirkan kesepakatan MOU.
Kesapakatan itu difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Kota Solo, Jumat (7/2/2025).
Salah satu anggota Komisi IV DPRD Kota Solo. Sekar Tandjung menyampaikan di bawah pimpinan Ketua Komisi Sugeng Riyanto, Komisi IV telah memfasilitasi penandatanganan MOU antara perwakilan wali murid dan pimpinan Yayasan Al Abidin.
"Polemik yang terjadi alhamdulillah bisa bermuara pada kesepahaman dan disahkan di ruang paripurna," kata Sekar.
Dia juga mengapresiasi adanya kolaborasi dan komunikasi secara bertahap yang dilakukan oleh para stakeholder sehingga mencapai titik terang.
"Ini adalah contoh ketika elemen-elemen masyarakat bekerja sama untuk akhirnya menemukan solusi," tambahnya.
Selain itu sekar juga menyoroti pentingnya pengawalan hasil MOU yang nantinya bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Surakarta.
"Kami harap Dinas Pendidikan pun akan senantiasa bisa mengawal poin-poin yang menjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak," tegas dia.
Dia juga berpesan kepada pihak wali murid dan yayasan untuk membuat sistem komunikasi yang reguler agar permasalahan bisa lebih banyak dicegah daripada nantinya harus ditanggulangi, sehingga proses KBM khususnya bagi siswa-siswi bisa berlangsung optimal.
Baca Juga: Hari Jadi Partai Golkar: Momentum Menangkan Pilgub Jateng dan Pilkada Solo 2024
Sementara itu ketua yayasan Al Abidin Drs. Sunarno, M.Pd, meminta maaf kepada Stakeholder pendidikan apabila terdapat hal yang kurang sempurna dalam menyelenggarakan proses pendidikan.
"Kami mohon maaf sebesar besarnya jika terdapat kekurangan dalam melakukan pelayanan penddikan, dan kami menghargai dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan," ujarnya.
Setelahnya pihak komite orang tua siswa juga menyampaikan asprasi dan masukan yang disampaikan dari wali murid merupakan bentuk kepedulian dan rasa cinta wali murid kepada Yayasan Al Abidin Solo.
Acara mediasi ini ditutup dengan penandatanganan surat kesepahaman bersama yang berisi poin-poin hasil kesepakatan kedua belah pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
Jeritan Hati Pemulung Solo, 30 Tahun Mengais Rezeki, Kini Terancam Terusir
-
Jelajah Kuliner Solo Raya: 3 Ayam Goreng Legendaris, dari Favorit Presiden hingga Ramah di Kantong
-
Investasi Bodong Berkedok Koperasi: Bahana Lintas Nusantara Dipolisikan, Kerugian Capai Rp4 Miliar
-
Sudirman Said: Konflik Kepentingan Jadi Akar Masalah Lemahnya Ketahanan Energi Nasional