SuaraSurakarta.id - Polemik antara Yayasan AL Abidin dan perwakilan orang tua siswa yang tergabung dalam Persatuan Orang Tua Murid Al Abidin (Portal) melahirkan kesepakatan MOU.
Kesapakatan itu difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Kota Solo, Jumat (7/2/2025).
Salah satu anggota Komisi IV DPRD Kota Solo. Sekar Tandjung menyampaikan di bawah pimpinan Ketua Komisi Sugeng Riyanto, Komisi IV telah memfasilitasi penandatanganan MOU antara perwakilan wali murid dan pimpinan Yayasan Al Abidin.
"Polemik yang terjadi alhamdulillah bisa bermuara pada kesepahaman dan disahkan di ruang paripurna," kata Sekar.
Dia juga mengapresiasi adanya kolaborasi dan komunikasi secara bertahap yang dilakukan oleh para stakeholder sehingga mencapai titik terang.
"Ini adalah contoh ketika elemen-elemen masyarakat bekerja sama untuk akhirnya menemukan solusi," tambahnya.
Selain itu sekar juga menyoroti pentingnya pengawalan hasil MOU yang nantinya bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Surakarta.
"Kami harap Dinas Pendidikan pun akan senantiasa bisa mengawal poin-poin yang menjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak," tegas dia.
Dia juga berpesan kepada pihak wali murid dan yayasan untuk membuat sistem komunikasi yang reguler agar permasalahan bisa lebih banyak dicegah daripada nantinya harus ditanggulangi, sehingga proses KBM khususnya bagi siswa-siswi bisa berlangsung optimal.
Baca Juga: Hari Jadi Partai Golkar: Momentum Menangkan Pilgub Jateng dan Pilkada Solo 2024
Sementara itu ketua yayasan Al Abidin Drs. Sunarno, M.Pd, meminta maaf kepada Stakeholder pendidikan apabila terdapat hal yang kurang sempurna dalam menyelenggarakan proses pendidikan.
"Kami mohon maaf sebesar besarnya jika terdapat kekurangan dalam melakukan pelayanan penddikan, dan kami menghargai dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan," ujarnya.
Setelahnya pihak komite orang tua siswa juga menyampaikan asprasi dan masukan yang disampaikan dari wali murid merupakan bentuk kepedulian dan rasa cinta wali murid kepada Yayasan Al Abidin Solo.
Acara mediasi ini ditutup dengan penandatanganan surat kesepahaman bersama yang berisi poin-poin hasil kesepakatan kedua belah pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik
-
Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!
-
Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak
-
BRI InFrame 2026 Hadirkan Cerita Ekonomi Kerakyatan Lewat Fotografi