SuaraSurakarta.id - Polemik antara Yayasan AL Abidin dan perwakilan orang tua siswa yang tergabung dalam Persatuan Orang Tua Murid Al Abidin (Portal) melahirkan kesepakatan MOU.
Kesapakatan itu difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Kota Solo, Jumat (7/2/2025).
Salah satu anggota Komisi IV DPRD Kota Solo. Sekar Tandjung menyampaikan di bawah pimpinan Ketua Komisi Sugeng Riyanto, Komisi IV telah memfasilitasi penandatanganan MOU antara perwakilan wali murid dan pimpinan Yayasan Al Abidin.
"Polemik yang terjadi alhamdulillah bisa bermuara pada kesepahaman dan disahkan di ruang paripurna," kata Sekar.
Baca Juga: Hari Jadi Partai Golkar: Momentum Menangkan Pilgub Jateng dan Pilkada Solo 2024
Dia juga mengapresiasi adanya kolaborasi dan komunikasi secara bertahap yang dilakukan oleh para stakeholder sehingga mencapai titik terang.
"Ini adalah contoh ketika elemen-elemen masyarakat bekerja sama untuk akhirnya menemukan solusi," tambahnya.
Selain itu sekar juga menyoroti pentingnya pengawalan hasil MOU yang nantinya bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Surakarta.
"Kami harap Dinas Pendidikan pun akan senantiasa bisa mengawal poin-poin yang menjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak," tegas dia.
Dia juga berpesan kepada pihak wali murid dan yayasan untuk membuat sistem komunikasi yang reguler agar permasalahan bisa lebih banyak dicegah daripada nantinya harus ditanggulangi, sehingga proses KBM khususnya bagi siswa-siswi bisa berlangsung optimal.
Sementara itu ketua yayasan Al Abidin Drs. Sunarno, M.Pd, meminta maaf kepada Stakeholder pendidikan apabila terdapat hal yang kurang sempurna dalam menyelenggarakan proses pendidikan.
"Kami mohon maaf sebesar besarnya jika terdapat kekurangan dalam melakukan pelayanan penddikan, dan kami menghargai dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan," ujarnya.
Setelahnya pihak komite orang tua siswa juga menyampaikan asprasi dan masukan yang disampaikan dari wali murid merupakan bentuk kepedulian dan rasa cinta wali murid kepada Yayasan Al Abidin Solo.
Acara mediasi ini ditutup dengan penandatanganan surat kesepahaman bersama yang berisi poin-poin hasil kesepakatan kedua belah pihak.
Berita Terkait
-
Jabatan Mentereng Lina Priscilla, Mengintip Pendidikan Adik Ipar Hary Tanoesoedibjo
-
Razman Vs Hotman: Duel Sengit di Persidangan, Beda Latar Belakang Pendidikan Terungkap!
-
Firdaus Oiwobo Lulusan Mana? Pengacara yang Naik ke Meja saat Sidang Razman Nasution
-
Bimantoro Wiyono: Harus Ada Reformasi Pendidikan Polri
-
Siapa Orang Tua Cyrus Margono? Kiper Indonesia Hijrah ke Klub Liga Kosovo
Terpopuler
- Cek Fakta: Benarkah Semua Surat Tanah dan Rumah Akan Jadi Milik Negara Jika Tidak Diubah ke Elektronik?
- Dihampiri dan Diamuk Razman Arif Nasution di Persidangan, Hotman Paris Langsung Diamankan Petugas
- Respons Menohok Piyu Padi Atas Konflik Agnez Mo vs Ari Bias: Penyanyi Ingin Playing Victim
- Simon Tahamata Mendarat di Indonesia: Beta Prihatin...
- Tristan Gooijer: Saya dan Keluarga Bukan Bagian dari Republik Maluku Selatan
Pilihan
-
Gol Indah Ramadhan Sananta Bawa Persis Solo Kalahkan Persebaya
-
Anggaran IKN Diblokir, Kementerian PU Pilih Bangun Proyek Ini di Solo
-
Kabar Gembira: Pemerintah Perpanjang Subsidi Motor Listrik!
-
Negara Rugi Besar Jika IKN Mangkrak, Netizen Sentil Jokowi: Yang Minta Siapa?
-
Taspen dan Asbari Banyak Masalah, Sri Mulyani Mau Ambil Alih Pembayaran Uang Pensiun PNS
Terkini
-
Anggaran IKN Diblokir, Kementerian PU Pilih Bangun Proyek Ini di Solo
-
Polemik Yayasan Al Abidin vs Orang Tua, Sekar Tandjung Minta Dinas Lakukan Ini
-
KGPAA Mangkunegara X Soroti Masa Depan Budaya Pada Tingalan Jumenengan
-
Hadiri Tingalan Jumenengan KGPAA Mangkunegara X, Ini Komentar Fadli Zon
-
Mengungkap Sabda KGPAA Mangkunegara X dalam Tingalan Jumenengan Dalem ke-3