SuaraSurakarta.id - Mahasiswa asal Kota Solo, Arkan Wahyu (22) melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan batas usia bakal calon gubernur dan wakil gubernur jelang Pilkada serentak 2024.
Arkan menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait batas umur untuk pemilihan gubernur, walikota dan bupati.
Koordinator kuasa hukum Arkan, Arif Sahudi tak menampik jika gugatan itu sebagai langkah agar Kaesang Pangarep tak langsung maju di Pilgub mendatang.
"Ya terus terang pemaknaan gugatan Arkan yang menjadi klien kami atas Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang batas umur di Pilkada ini, agar Kaesang memulai bukan langsung ke Pilgub, tetapi ya Pemilihan Wali kota dulu," ungkap Arif Sahudi, Selasa (16/7/2024).
Gugatan ke MK juga dilayangkan warga Solo lainnya yakni Sigit N Sudibyanto yang berkehendak mencalonkan diri dalam kontestasi Pilgub Jateng.
Gugatan yang dilayangkan Sigit tersebut seolah ingin mereduksi Kaesang dari pencalonan.
"Jika MK menetapkan syarat minimal usia dalam Pilkada saat pendaftaran, pesaing saya bisa berkurang, dan ada kesempatan untuk saya ikut dalam kontestasi," ujar pria asal Solo berusia 44 tahun tersebut.
Baik Arkan maupun Sigit meminta, sama-sama meminta uji materi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016, yang tidak menentukan titik penghitungan pada tahapan mana syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur atau wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon walikota atau wakil walikota maupun calon bupati atau calon wakil bupati.
"Sementara masih terdapat tahapan yang harus dilalui oleh calon kepala daerah, sebelum sampai pada pelantikan, termasuk tahapan tahapan setelah pendaftaran paslon, yang seluruhnya berkaitan dengan rentang waktu relatif cukup lama," imbuh Arif Sahudi yang selaku kuasa hukum akan didampingi 8 pengacara PBH Peka.
Baca Juga: Masuk Radar PDIP di Pilgub Jateng, Kaesang Pangarep Akhirnya Buka Suara
Seperti diberitakan sebelumnya, Kaesang digadang oleh sejumlah partai politik untuk maju dalam Pilgub 2024 usai MA memenangkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana, terkait tafsir syarat usia calon kepala daerah, yang diatur dalam Putusan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 9 Tahun 2020.
Hingga pada 31 Mei silam, MA mengabulkan gugatan Ahmad Ridha Sabana yang menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah, yakni aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Ini Respon Jokowi Soal Gugatan Citizen Lawsuit, Masih Dilakukan Analisis
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Citizen Lawsuit ke PN Solo
-
Mencari Suksesor FX Rudy yang Sudah 25 Tahun Memimpin PDIP Solo
-
Dini Hari Tinjau Dapur SPPG di Dua Tempat, Ini Temuan Wali Kota Solo
-
Sumari Tukang Becak Pasar Gede Meninggal Serangan Jantung, Keluarga Sudah Ikhlas