SuaraSurakarta.id - Mahasiswa asal Kota Solo, Arkan Wahyu (22) melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan batas usia bakal calon gubernur dan wakil gubernur jelang Pilkada serentak 2024.
Arkan menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait batas umur untuk pemilihan gubernur, walikota dan bupati.
Koordinator kuasa hukum Arkan, Arif Sahudi tak menampik jika gugatan itu sebagai langkah agar Kaesang Pangarep tak langsung maju di Pilgub mendatang.
"Ya terus terang pemaknaan gugatan Arkan yang menjadi klien kami atas Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang batas umur di Pilkada ini, agar Kaesang memulai bukan langsung ke Pilgub, tetapi ya Pemilihan Wali kota dulu," ungkap Arif Sahudi, Selasa (16/7/2024).
Gugatan ke MK juga dilayangkan warga Solo lainnya yakni Sigit N Sudibyanto yang berkehendak mencalonkan diri dalam kontestasi Pilgub Jateng.
Gugatan yang dilayangkan Sigit tersebut seolah ingin mereduksi Kaesang dari pencalonan.
"Jika MK menetapkan syarat minimal usia dalam Pilkada saat pendaftaran, pesaing saya bisa berkurang, dan ada kesempatan untuk saya ikut dalam kontestasi," ujar pria asal Solo berusia 44 tahun tersebut.
Baik Arkan maupun Sigit meminta, sama-sama meminta uji materi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016, yang tidak menentukan titik penghitungan pada tahapan mana syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur atau wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon walikota atau wakil walikota maupun calon bupati atau calon wakil bupati.
"Sementara masih terdapat tahapan yang harus dilalui oleh calon kepala daerah, sebelum sampai pada pelantikan, termasuk tahapan tahapan setelah pendaftaran paslon, yang seluruhnya berkaitan dengan rentang waktu relatif cukup lama," imbuh Arif Sahudi yang selaku kuasa hukum akan didampingi 8 pengacara PBH Peka.
Baca Juga: Masuk Radar PDIP di Pilgub Jateng, Kaesang Pangarep Akhirnya Buka Suara
Seperti diberitakan sebelumnya, Kaesang digadang oleh sejumlah partai politik untuk maju dalam Pilgub 2024 usai MA memenangkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana, terkait tafsir syarat usia calon kepala daerah, yang diatur dalam Putusan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 9 Tahun 2020.
Hingga pada 31 Mei silam, MA mengabulkan gugatan Ahmad Ridha Sabana yang menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah, yakni aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Duh! Solo Terancam Krisis Guru Parah: 154 Non-ASN Terancam Diberhentikan, 250 Guru PNS Pensiun
-
Perkuat Wawasan Industri, Sekolah Vokasi UNS Undang Mohammed Aden Suryana Jadi Dosen Tamu
-
Dipimpin AKP Primadhana Bayu Kuncoro, Polres Karanganyar Ungkap Dua Kasus Narkoba
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
Atap Ruang Kelas di MTs Muhammadiyah Sragen Tiba-tiba Roboh, Guru dan Siswa Jadi Korban