SuaraSurakarta.id - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto resmi menyandang pangkat Jenderal Kehormatan (HOR) bintang 4 yang disematkan oleh Presiden Jokowi.
Berikut ini penjelasan mengenai gelar Jenderal Kehormatan yang diterima Prabowo Subianto.
Pemberian gelar terhormat ini dilakukan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/2024) dengan disaksikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024.
Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Sebelumnya, Prabowo pensiun sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD) dengan pangkat Letnan Jenderal (LetJen) dengan tanda pangkat bintang 3. Pangkat itu berada satu tingkat di bawah Jenderal.
Selain itu sejumlah purnawirawan TNI juga pernah diberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan oleh negara. Salah satunya yang pernah meraih itu mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Lantas apa itu gelar Jenderal Kehormatan yang diterima oleh Prabowo Subianto?
Mengenal Gelar Jenderal Kehormatan
Jenderal Kehormatan adalah pangkat istimewa yang dianugerahkan kepada individu yang bukan berasal dari kalangan militer, namun memiliki jasa luar biasa bagi bangsa dan negara, khususnya di bidang pertahanan dan keamanan. Pangkat ini merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh pemerintah kepada non-militer.
Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan di Indonesia dimulai sejak era Presiden Soeharto. Pangkat ini pertama kali dianugerahkan kepada Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Sultan Hamengkubuwono X pada tahun 1973.
Baca Juga: Pengamat Politik Nilai Petemuan Jokowi-Surya Paloh Terlalu Dini Soal Koalisi, Ini Analisanya
Penerima pangkat Jenderal Kehormatan harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain memiliki jasa luar biasa di bidang pertahanan dan keamanan negara, memiliki reputasi dan integritas yang tinggi dan memiliki pengaruh besar di masyarakat.
Jenderal Kehormatan memiliki hak dan kewajiban, antara lain hak untuk menggunakan atribut dan tanda kepangkatan Jenderal, hak untuk menghadiri acara-acara resmi kenegaraan, kewajiban untuk memberikan nasihat dan saran kepada pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan dan kewajiban untuk menjaga nama baik dan kehormatan pangkat Jenderal.
Berikut beberapa tokoh yang pernah menerima pangkat Jenderal Kehormatan:
Sultan Hamengkubuwono IX
Sri Sultan Hamengkubuwono X
Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
Megawati Soekarnoputri
Try Sutrisno
Wiranto
AM Hendropriyono
Agum Gumelar
Luhut Binsar Pandjaitan
Prabowo Subianto
Jenderal Kehormatan adalah penghargaan prestisius yang diberikan kepada individu non-militer atas jasa luar biasa di bidang pertahanan dan keamanan. Penerimanya harus memenuhi kriteria ketat dan memiliki hak serta kewajiban tertentu.
Kontributor : Dinar Oktarini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
-
Jay Idzes ke Sassuolo, Pelatih Venezia: Kami Kehilangan Sosok Panutan
-
Prabowo Sentil Komisaris BUMN: Rapat Sebulan Sekali, Tantiem Rp40 Miliar, Tak Suka Berhenti!
-
Tier List Hero Mobile Legends Terbaru Agustus 2025: Hero Terbaik di Setiap Role
-
3 Rekomendasi HP Gaming Infinix Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Respon Menohok FX Rudy Usai Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP Lagi
-
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Tembakau Gorila, Satu Orang Ditangkap di Grogol
-
Update Kasus Keracunan MBG di Sragen, Pemprov Jateng Periksa Sampel Makanan
-
Jokowi Hadir di Sidang Tahunan MPR? Ajudan Ungkap Bocoran Ini
-
Update Korupsi Alkes Karanganyar: Penyidikan Tuntas, 6 Tersangka Bakal Disidangkan