Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 25 November 2023 | 18:47 WIB
Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka. (Suara.com/M Yasir)

"Tapi kan MKMK tidak mengoreksi terkait h putusan MK (nomor 90/PUU-XXI/2023), tetap dinyatakan sah. tidak bisa dibatalkan oleh lembaga apapun, bersifat res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), tidak ada koreksinya, dan cuma bisa dikoreksi oleh ketua MK sendiri," ungkapnya.

Load More