SuaraSurakarta.id - Media sosial (medsos) digegerkan dengan kesalahan penulisan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan syarat Capres dan cawapres. M
MK mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa UNSA, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres.
Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman, Senin (16/10/2023), MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Dalam poin nomer tujuh tertulis bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, pekerjaan mahasiswa saat ini sedang menempuh study di Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNSA) dan bercita-cita ingin menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
Baca Juga: Elite Gerindra Sudah Kumpul dari Pukul 18.38 WIB, Prabowo Tiba 2 Jam Kemudian di Kertanegara
Penulisan Universitas Negeri Surakarta itulah yang dipertanyakan salah satu netizen dengan pemilik akun Twitter @aidulFa.
Sebab, di Solo tidak ada Universitas Negeri Surakarta. UNSA adalah singkatan dari Universitas Surakarta.
Sementara kampus negeri di Solo adalah Universitas Sebelas Maret (UNS).
"Tidak ada Universitas Negeri Surakarta. UNSA itu Universitas Surakarta. Salah satu PTS di Solo. PTN/BH itu Universitas Sebelas Maret (UNS). Bagaimana putusan MK bisa keliru tentang identitas pemohon yg menentukan keabsahan formil?," cuit akun tersebut yang dilansir Suarasurakarta.id.
Hingga berita ini ditulis, belum ada statmen resmi dari pihak UNS maupun UNSA terkait dengan keputusan tersebut.
Baca Juga: Ribut-ribut Batas Usia Capres 40 Tahun, Faktanya Indonesia Pernah Dipimpin Pemuda Berusia 38 Tahun
Sementara Kuasa Hukum Almas Tsaibbbirru, Arif Sahudi membenarkan kliennya merupakan mahasiswa UNSA.
"Betul Almas memang mahasiswa UNSA," jelasnya.
Arif juga membongkar poin krusial yang membuat gugatan itu akhirnya dikabulkan MK.
"Poin pentingnya ya kami mengajukan batasan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun, atau sosok yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan dipilih langsung oleh rakyat. Itu poin krusialnya," kata Arif dalam jumpa pers, Senin (16/10/2023).
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak