SuaraSurakarta.id - Nama Gibran Rakabuming Raka semakin menjadi sorotan. Bahkan ia disebut-sebut bakal menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan sudah beberapa bulan tidak bertatap muka secara langsung dengan Wali Kota Surakarta yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
"Jawaban saya sama dengan Pak Presiden sudah beberapa bulan tidak bertemu dengan Gibran," ucap Hasto dikutip dari ANTARA pada Sabtu (14/10/2023).
Meski lama tak berjumpa, Hasto masih tetap menjalin komunikasi dengan Gibran melalui aplikasi pesan singkat. Komunikasi keduanya hanya sebatas konteks sesama kader PDI Perjuangan.
Bahkan dia mengaku pagi tadi juga sempat mengirimkan video terkait perjuangan kepada Gibran.
"Saya komunikasi saja karena itu penting, komunikasi sesama anggota PDIP Perjuangan," ucapnya.
Hasto menyatakan tak pernah sekalipun membahas soal nama Prabowo Subianto yang saat ini santer dikabarkan akan menggandeng Gibran sebagai pendampingnya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sekjen PDI Perjuangan itu juga tak mau berlebihan menanggapi kabar tersebut, pun demikian kedekatan adik Gibran yang juga Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dengan Prabowo.
Menurut dia kabar kedekatan kedua putra Presiden Joko Widodo dengan Prabowo merupakan hal yang biasa.
Baca Juga: Fahri Hamzah Blak-blakan: Pasangan Prabowo-Gibran, Pasangan yang Tepat, Paling Melengkapi
"Ya tidak apa-apa, kami senyum-senyum aja," tuturnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Diprotes Ketua Gerindra soal Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo: Siap Salah!
-
Ikhyar Velayati: MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja
-
Baliho Ulang Tahun Jokowi di Solo Tuai Polemik, DPRD Curigai Penggunaan Dana APBD
-
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Yang Penting Proses Hukum Berjalan!
-
Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya