SuaraSurakarta.id - Sekjen Mercedes-Benz Owner Corp (MOC) Kota Solo, Ronny Cahyanegara divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penggelapan uang.
Pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (11/9/2023) itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan hukuman tiga tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim, hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dipenjara dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Sedangkan yang memberatkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) tentang pengelapan dengan kerugian mencapai Rp750 juta.
Baca Juga: Sore-Sore ke Polres Jakarta Barat, Fuji Berniat Polisikan Mantan Manajer
Sementara itu, JPU, Dwiyatmoko Anton Suhono SH mengatakan, kasus ini bermula saat terdakwa Ronny meminjam sejumlah uang kepada korban, Aryo Hidayat Adiseno senilai Rp750 juta untuk suport pendanaan proyek alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Surakarta pada Januari 2021 silam.
Saat itu, terdakwa berjanji akan mengembalikan paling lambat sebulan dari pinjaman yang dilakukan dengan iming-iming memberikan sukses fee atau atensi sebesar 5 persen dari pinjaman atau sebesar Rp37.500.000.
"Uang tersebut, diberikan terdakwa kepada seseorang bernama Sumarlan. Karena, yang meminta tolong terdakwa agar meminjam uang kepada korban adalah Sumarlan. Rencananya, akan digunakan untuk pendanaan proyek alat kesehatan," jelas Anton.
Namun, saat jatuh tempo pembayaran sekira Bulan Maret 2021, Terdakwa tidak dapat mengembalikan uang pinjaman kepada korban. Dia beralasan dan meminta waktu lebih untuk mengembalikan uang tersebut.
"Dalam persidangan terungkap, bahwa uang pinjaman itu diberikan kepada Sumarlan. Nah, saat ini Sumarlan sendiri terjerat perkara hukum juga di wilayah Gresik, Jawa Timur masalah pajak," ungkap Anton.
Baca Juga: Ajukan Tuntutan Pidana, FIFTY FIFTY Tuding CEO ATTRAKT Lakukan Penggelapan Dana
Seiring berjalannya waktu, terdakwa tak mampu untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut. Alhasil, korban melaporkan kasus itu ke Polresta Solo pada Januari 2023. Hingga akhirnya, terdakwa ditahan pada April 2023 lalu.
Usai persidangan, terdakwa Ronny mengaku masih melakukan upaya untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya. Dia juga mengaku, akan tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut.
"Uangnya dibawa pihak ketiga, tapi secara umum kan saya yang bertanggung jawab disitu. Terkait hukuman ini, saya masih pikir-pikir," jelas dia.
Berita Terkait
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Uang Perusahaan Sebesar Rp2,1 Miliar Raib, Selebgram Iymel Laporkan Mantan Karyawannya Dugaan Penggelapan
-
Catut Nama Istri, Begini Modus Manajer Purchasing Bawa Kabur Duit Kantor Ratusan Juta Rupiah
-
Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 40 Pertanyaan
-
Eks Penasihat Hukum Bos Prodia Mangkir, Polda Metro Bakal Jemput Paksa
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya
-
Kecelakaan Beruntun di Karanganyar: Truk vs 2 Mobil dan Motor, Begini Kronologinya
-
Kabar Gembira dari Boyolali: Harga Bahan Pokok Stabil Usai Lebaran
-
Kisah Perjalanan Kembali: Pemudik Solo Raya Ikuti Program Balik Gratis Kemenhub
-
One Way dan Contraflow Kunci Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025