SuaraSurakarta.id - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyatakan tetap memberikan dukungan kepada bakal calon presiden Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Gibran pun menyatakan menunggu perintah partai terkait arahan untuk relawan jelang Pemilu 2024.
"Belum ada (perintah partai). Saya nunggu arahan saja," kata Gibran dikutip dari ANTARA di Solo, Selasa (22/8/2023).
Ia mengatakan seluruh perintah dari partai yang menaunginya, yakni PDIP sudah dijalankan.
"Santai, saya gaspol kalau sudah ada arahan," katanya.
Disinggung mengenai kegiatan calon presiden yang diusung oleh PDIP Ganjar Pranowo dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Yogyakarta, ia mengaku tidak tahu.
"Nggak tahu saya, nggak ada undangan," katanya.
Sementara itu, terkait dengan Pilpres 2024 belum lama ini beredar video berdurasi 15 detik yang diunggah pemilik akun Instragram @jimboengbakoelsoto. Pada video tersebut, Gibran mengajak seluruh warga datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2023.
"Selamat siang, saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDIP dan Pak Ganjar. Terima kasih," katanya.
Baca Juga: Tiba-tiba Muncul Nama Duet Ganjar-Anies, Pengamat Politik: Cocok-cocok Aja, Tapi
Ia mengatakan hal itu merupakan video lama.
"Sudah lama itu, pas sekolah partai kemarin. Itu ajakan saja, semua yang mengikuti sekolah partai membuat video, tapi baru dikeluarin kemarin," katanya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Kecelakan Maut di Sragen: Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Misterius, Polisi Kejar Pelaku
-
Tim Sparta Amankan Remaja Bawa Sajam di Jalan DI Panjaitan, Begini Kronologinya
-
Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Lama di Solo Dibanding Hadiah Pemerintah, Ada Apa?
-
Diserang Soal Kereta Cepat Rugi Besar, Ini Respon Jokowi
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan