SuaraSurakarta.id - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyatakan tetap memberikan dukungan kepada bakal calon presiden Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Gibran pun menyatakan menunggu perintah partai terkait arahan untuk relawan jelang Pemilu 2024.
"Belum ada (perintah partai). Saya nunggu arahan saja," kata Gibran dikutip dari ANTARA di Solo, Selasa (22/8/2023).
Ia mengatakan seluruh perintah dari partai yang menaunginya, yakni PDIP sudah dijalankan.
"Santai, saya gaspol kalau sudah ada arahan," katanya.
Disinggung mengenai kegiatan calon presiden yang diusung oleh PDIP Ganjar Pranowo dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Yogyakarta, ia mengaku tidak tahu.
"Nggak tahu saya, nggak ada undangan," katanya.
Sementara itu, terkait dengan Pilpres 2024 belum lama ini beredar video berdurasi 15 detik yang diunggah pemilik akun Instragram @jimboengbakoelsoto. Pada video tersebut, Gibran mengajak seluruh warga datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2023.
"Selamat siang, saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDIP dan Pak Ganjar. Terima kasih," katanya.
Baca Juga: Tiba-tiba Muncul Nama Duet Ganjar-Anies, Pengamat Politik: Cocok-cocok Aja, Tapi
Ia mengatakan hal itu merupakan video lama.
"Sudah lama itu, pas sekolah partai kemarin. Itu ajakan saja, semua yang mengikuti sekolah partai membuat video, tapi baru dikeluarin kemarin," katanya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Didit Prabowo Tiba-tiba Temui Jokowi di Solo, Ada Apa?
-
Kritik Pedas Program MBG hingga Koperasi Desa, Mahasiswa Beri Ultimatum 7x24 Jam ke Pemerintah
-
Rismon Sianipar Temui Jokowi di Solo, Bawa Buku 'Otentifikasi Ijazah'
-
Malam Satu Suro di Keraton Solo Memanas: Dua Kubu Keluarga Keraton Terlibat Adu Mulut!
-
Peringatan Malam 1 Suro, Kubu PB XIV Purboyo Tak Lakukan Kirab Pusaka, Ini Alasannya