Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 13 Agustus 2023 | 13:11 WIB
Yunus Saputra Sri Anggara (dua dari kiri), pelaku pembunuhan pemilik salon bernama Sari Ambarwati (28), warga Dukuh Garut RT 04, Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo. [Suara.com/dok]

Pelaku dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 338 pembunuhan berencana, dan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Load More