SuaraSurakarta.id - Tim kuasa hukum Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (5/5/2023).
Banding yang diajukan itu terkait dengan vonis yang diterima Gus Nur selama 6 tahun dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.
"Hari ini kita mengajukan dan menyerahkan memori banding ke PN Solo, yang nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang," terang Kuasa Hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo saat ditemui di PN Solo, Jumat (5/5/2023).
Materi banding yang diajukan itu, Andhika menyoroti bahwa kasus ini sebenarnya kasus yang berbeda. Nomor perkara antara Gus Nur dan Bambang Tri itu berbeda.
Seperti diketahui, Bambang Tri itu mempunyai sebuah produk gugatan ijazah palsu, bukan Gus Nur. Gus Nur itu hanyalah pewawancara yang tertarik dengan berita perkara ini lalu bertanya kepada sumbernya, yakni Bambang Tri dan melakukan mubahalah karena beliau itu agama Islam dan itu dianggap penistaan agama serta menyebarkan kebohongan dan lain sebagainya.
"Menurut kami itu tidaklah sangat pas. Karena apa?, karena peran dua orang ini berbeda, Bambang Tri adalah yang mempunyai produk, mengajukan gugatan, mempertanyakan ijazah Jokowi, sedangkan Gus Nur adalah yang mewawancarai," papar dia.
"Tetapi malah Gus Nur dianggap menyebarkan keonaran. Materi itu yang kami pertegas di PT," katanya.
Menurutnya selain itu juga menyoroti fakta persidangan. Jadi fakta persidangan di situ banyak kejanggalan-kejanggalan, yang pertama adalah guru SD Tirtayasa 101 mengaku sebagai agama Islam.
Lalu yang kedua, guru SMP yang di situ ada buku yang hilang. Padahal di situ isinya Pak Jokowi dan satu angkatannya.
"Jadi kami juga menyoroti fakta persidangan yang kemarin berlangsung itu," ungkap dia.
Setelah mengajukan banding akan menunggu hasil dari putusan banding tersebut. Apabila itu memang menguntungkan klien dalam perkara ini, maka berkonsultasi dengan klien apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
"Tapi apabila hasil banding tidak menunjukan keadilan, apa boleh buat dan kami akan terus mencari keadilan walaupun sampai kasasi. Sampai PK pun kami akan tempuh," tandasnya.
"Kami optimis banding ini diterima. Karena sebenarnya ini bukan perkara yang rumit, merugikan seseorang atau negara tapi ini cuma sebuah teguran kepada pemerintah, ini hal sepele sebenarnya," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Momen Mobil Tersangkut hingga Presiden Jokowi Harus Turun karena Jalan Rusak di Lampung, Ekspresi Kecewa Jadi Sorotan
-
Curhatan Warga yang Melintasi Jalan Rusak di Seputih Banyak: Sudah 10 Tahun Aktivitas Kami Terganggu
-
Warganet Komentari Jokowi Sengaja Jajal Jalan Rusak Naik Mobil RI 1 di Lampung: Pak Gubernur Kena Sleding!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan