SuaraSurakarta.id - Tim kuasa hukum Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (5/5/2023).
Banding yang diajukan itu terkait dengan vonis yang diterima Gus Nur selama 6 tahun dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.
"Hari ini kita mengajukan dan menyerahkan memori banding ke PN Solo, yang nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang," terang Kuasa Hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo saat ditemui di PN Solo, Jumat (5/5/2023).
Materi banding yang diajukan itu, Andhika menyoroti bahwa kasus ini sebenarnya kasus yang berbeda. Nomor perkara antara Gus Nur dan Bambang Tri itu berbeda.
Seperti diketahui, Bambang Tri itu mempunyai sebuah produk gugatan ijazah palsu, bukan Gus Nur. Gus Nur itu hanyalah pewawancara yang tertarik dengan berita perkara ini lalu bertanya kepada sumbernya, yakni Bambang Tri dan melakukan mubahalah karena beliau itu agama Islam dan itu dianggap penistaan agama serta menyebarkan kebohongan dan lain sebagainya.
"Menurut kami itu tidaklah sangat pas. Karena apa?, karena peran dua orang ini berbeda, Bambang Tri adalah yang mempunyai produk, mengajukan gugatan, mempertanyakan ijazah Jokowi, sedangkan Gus Nur adalah yang mewawancarai," papar dia.
"Tetapi malah Gus Nur dianggap menyebarkan keonaran. Materi itu yang kami pertegas di PT," katanya.
Menurutnya selain itu juga menyoroti fakta persidangan. Jadi fakta persidangan di situ banyak kejanggalan-kejanggalan, yang pertama adalah guru SD Tirtayasa 101 mengaku sebagai agama Islam.
Lalu yang kedua, guru SMP yang di situ ada buku yang hilang. Padahal di situ isinya Pak Jokowi dan satu angkatannya.
"Jadi kami juga menyoroti fakta persidangan yang kemarin berlangsung itu," ungkap dia.
Setelah mengajukan banding akan menunggu hasil dari putusan banding tersebut. Apabila itu memang menguntungkan klien dalam perkara ini, maka berkonsultasi dengan klien apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
"Tapi apabila hasil banding tidak menunjukan keadilan, apa boleh buat dan kami akan terus mencari keadilan walaupun sampai kasasi. Sampai PK pun kami akan tempuh," tandasnya.
"Kami optimis banding ini diterima. Karena sebenarnya ini bukan perkara yang rumit, merugikan seseorang atau negara tapi ini cuma sebuah teguran kepada pemerintah, ini hal sepele sebenarnya," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Momen Mobil Tersangkut hingga Presiden Jokowi Harus Turun karena Jalan Rusak di Lampung, Ekspresi Kecewa Jadi Sorotan
-
Curhatan Warga yang Melintasi Jalan Rusak di Seputih Banyak: Sudah 10 Tahun Aktivitas Kami Terganggu
-
Warganet Komentari Jokowi Sengaja Jajal Jalan Rusak Naik Mobil RI 1 di Lampung: Pak Gubernur Kena Sleding!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS
-
Solar Mahal Gila! Pakar Ungkap Trik Rahasia Hemat BBM Mobil Diesel, Bukan Cuma Soal 'Kaki Kanan'
-
Anti Mainstream! 5 Mobil Bekas Rp40 Jutaan Irit dan Nyaman, Fitur Mewah yang Sering Dilupakan
-
Detik-detik Terakhir Istri Abu Bakar Ba'asyir Sebelum Berpulang: Sempat Pasrah dan Berdzikir