SuaraSurakarta.id - Tim kuasa hukum Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (5/5/2023).
Banding yang diajukan itu terkait dengan vonis yang diterima Gus Nur selama 6 tahun dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.
"Hari ini kita mengajukan dan menyerahkan memori banding ke PN Solo, yang nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang," terang Kuasa Hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo saat ditemui di PN Solo, Jumat (5/5/2023).
Materi banding yang diajukan itu, Andhika menyoroti bahwa kasus ini sebenarnya kasus yang berbeda. Nomor perkara antara Gus Nur dan Bambang Tri itu berbeda.
Seperti diketahui, Bambang Tri itu mempunyai sebuah produk gugatan ijazah palsu, bukan Gus Nur. Gus Nur itu hanyalah pewawancara yang tertarik dengan berita perkara ini lalu bertanya kepada sumbernya, yakni Bambang Tri dan melakukan mubahalah karena beliau itu agama Islam dan itu dianggap penistaan agama serta menyebarkan kebohongan dan lain sebagainya.
"Menurut kami itu tidaklah sangat pas. Karena apa?, karena peran dua orang ini berbeda, Bambang Tri adalah yang mempunyai produk, mengajukan gugatan, mempertanyakan ijazah Jokowi, sedangkan Gus Nur adalah yang mewawancarai," papar dia.
"Tetapi malah Gus Nur dianggap menyebarkan keonaran. Materi itu yang kami pertegas di PT," katanya.
Menurutnya selain itu juga menyoroti fakta persidangan. Jadi fakta persidangan di situ banyak kejanggalan-kejanggalan, yang pertama adalah guru SD Tirtayasa 101 mengaku sebagai agama Islam.
Lalu yang kedua, guru SMP yang di situ ada buku yang hilang. Padahal di situ isinya Pak Jokowi dan satu angkatannya.
"Jadi kami juga menyoroti fakta persidangan yang kemarin berlangsung itu," ungkap dia.
Setelah mengajukan banding akan menunggu hasil dari putusan banding tersebut. Apabila itu memang menguntungkan klien dalam perkara ini, maka berkonsultasi dengan klien apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
"Tapi apabila hasil banding tidak menunjukan keadilan, apa boleh buat dan kami akan terus mencari keadilan walaupun sampai kasasi. Sampai PK pun kami akan tempuh," tandasnya.
"Kami optimis banding ini diterima. Karena sebenarnya ini bukan perkara yang rumit, merugikan seseorang atau negara tapi ini cuma sebuah teguran kepada pemerintah, ini hal sepele sebenarnya," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Momen Mobil Tersangkut hingga Presiden Jokowi Harus Turun karena Jalan Rusak di Lampung, Ekspresi Kecewa Jadi Sorotan
-
Curhatan Warga yang Melintasi Jalan Rusak di Seputih Banyak: Sudah 10 Tahun Aktivitas Kami Terganggu
-
Warganet Komentari Jokowi Sengaja Jajal Jalan Rusak Naik Mobil RI 1 di Lampung: Pak Gubernur Kena Sleding!
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Morinaga Soya Lanjutkan Soyalympic ke Yogyakarta dan Solo, Ajak Anak Berani Bereksplorasi
-
Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar
-
Kenal Bulutangkis Sejak Usia 1,5 Tahun, Ini Perjalanan Peraih Emas Asian Games Leo Rolly Asal Klaten
-
BRI Peduli Wujudkan Harapan Murid Ini, Tak Lagi Terhalang Banjir Rob Saat ke Sekolah
-
Pengurus Cabang ORADO Kota Surakarta Dikukuhkan, Siap 'Memintarkan Indonesia' Lewat Olahraga Domino