SuaraSurakarta.id - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) masih bungkam soal surat pembekuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.
Salah satu anggota MWA UNS, Mahendra Wijaya, enggan menanggapi terkait peraturan menteri tersebut.
"Saya belum baca, saya baru tahu tadi pagi," kata Mahendra dilansir dari ANTARA, Senin (3/4/2023).
Meski demikian, diakuinya pihak MWA sudah menerima surat yang berisi peraturan menteri tersebut. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih banyak terkait hal itu.
"Jangan, jangan. Mau ada perlu saya, maaf ya," jelasnya.
Meski belum banyak memberikan keterangan, ia mengaku akan membaca dengan teliti terlebih dahulu.
"Memahami dulu surat isinya apa, itu ya," ujar Mahendra.
Sementara itu, melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023, Mendikbudristek memutuskan untuk membekukan MWA UNS.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto mengatakan bahwa sesuai peraturan seharusnya Majelis Wali Amanat sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"MWA sebagai organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan, sehingga perlu dilakukan penataan," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai tindak lanjut saat ini wewenang MWA UNS dipegang oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, termasuk terkait dengan kelanjutan pemilihan rektor UNS, menurut dia, menjadi wewenang menteri.
Sebelumnya, rencana pelantikan Prof Dr Sajidan sebagai rektor baru yang rencananya akan dilakukan, Rabu (12/4/2023) akhirnya dibatalkan.
Hal itu menyusul Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan peraturan yang membekukan Majelis Wali Amanah (MWA) UNS karrna dinilai bertentangan dengan undang-undang yang terbit 31 Maret 2023 lalu.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 24/2023 sekaligus berisi hasil pemilihan rektor yang menunjuk Prof Dr Sajidan MSi, dibatalkan.
Dari informasi yang dihimpun, ada beberapa poin dalam peraturan tersebut antara lain MWA sebagai aturan internal di kampus UNS tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Didit Prabowo Tiba-tiba Temui Jokowi di Solo, Ada Apa?
-
Kritik Pedas Program MBG hingga Koperasi Desa, Mahasiswa Beri Ultimatum 7x24 Jam ke Pemerintah
-
Rismon Sianipar Temui Jokowi di Solo, Bawa Buku 'Otentifikasi Ijazah'
-
Malam Satu Suro di Keraton Solo Memanas: Dua Kubu Keluarga Keraton Terlibat Adu Mulut!
-
Peringatan Malam 1 Suro, Kubu PB XIV Purboyo Tak Lakukan Kirab Pusaka, Ini Alasannya