SuaraSurakarta.id - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) masih bungkam soal surat pembekuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.
Salah satu anggota MWA UNS, Mahendra Wijaya, enggan menanggapi terkait peraturan menteri tersebut.
"Saya belum baca, saya baru tahu tadi pagi," kata Mahendra dilansir dari ANTARA, Senin (3/4/2023).
Meski demikian, diakuinya pihak MWA sudah menerima surat yang berisi peraturan menteri tersebut. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih banyak terkait hal itu.
"Jangan, jangan. Mau ada perlu saya, maaf ya," jelasnya.
Meski belum banyak memberikan keterangan, ia mengaku akan membaca dengan teliti terlebih dahulu.
"Memahami dulu surat isinya apa, itu ya," ujar Mahendra.
Sementara itu, melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023, Mendikbudristek memutuskan untuk membekukan MWA UNS.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto mengatakan bahwa sesuai peraturan seharusnya Majelis Wali Amanat sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"MWA sebagai organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan, sehingga perlu dilakukan penataan," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai tindak lanjut saat ini wewenang MWA UNS dipegang oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, termasuk terkait dengan kelanjutan pemilihan rektor UNS, menurut dia, menjadi wewenang menteri.
Sebelumnya, rencana pelantikan Prof Dr Sajidan sebagai rektor baru yang rencananya akan dilakukan, Rabu (12/4/2023) akhirnya dibatalkan.
Hal itu menyusul Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan peraturan yang membekukan Majelis Wali Amanah (MWA) UNS karrna dinilai bertentangan dengan undang-undang yang terbit 31 Maret 2023 lalu.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 24/2023 sekaligus berisi hasil pemilihan rektor yang menunjuk Prof Dr Sajidan MSi, dibatalkan.
Dari informasi yang dihimpun, ada beberapa poin dalam peraturan tersebut antara lain MWA sebagai aturan internal di kampus UNS tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
Jeritan Hati Pemulung Solo, 30 Tahun Mengais Rezeki, Kini Terancam Terusir
-
Jelajah Kuliner Solo Raya: 3 Ayam Goreng Legendaris, dari Favorit Presiden hingga Ramah di Kantong
-
Investasi Bodong Berkedok Koperasi: Bahana Lintas Nusantara Dipolisikan, Kerugian Capai Rp4 Miliar
-
Sudirman Said: Konflik Kepentingan Jadi Akar Masalah Lemahnya Ketahanan Energi Nasional