SuaraSurakarta.id - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) masih bungkam soal surat pembekuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.
Salah satu anggota MWA UNS, Mahendra Wijaya, enggan menanggapi terkait peraturan menteri tersebut.
"Saya belum baca, saya baru tahu tadi pagi," kata Mahendra dilansir dari ANTARA, Senin (3/4/2023).
Meski demikian, diakuinya pihak MWA sudah menerima surat yang berisi peraturan menteri tersebut. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih banyak terkait hal itu.
"Jangan, jangan. Mau ada perlu saya, maaf ya," jelasnya.
Meski belum banyak memberikan keterangan, ia mengaku akan membaca dengan teliti terlebih dahulu.
"Memahami dulu surat isinya apa, itu ya," ujar Mahendra.
Sementara itu, melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023, Mendikbudristek memutuskan untuk membekukan MWA UNS.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto mengatakan bahwa sesuai peraturan seharusnya Majelis Wali Amanat sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"MWA sebagai organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan, sehingga perlu dilakukan penataan," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai tindak lanjut saat ini wewenang MWA UNS dipegang oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, termasuk terkait dengan kelanjutan pemilihan rektor UNS, menurut dia, menjadi wewenang menteri.
Sebelumnya, rencana pelantikan Prof Dr Sajidan sebagai rektor baru yang rencananya akan dilakukan, Rabu (12/4/2023) akhirnya dibatalkan.
Hal itu menyusul Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan peraturan yang membekukan Majelis Wali Amanah (MWA) UNS karrna dinilai bertentangan dengan undang-undang yang terbit 31 Maret 2023 lalu.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 24/2023 sekaligus berisi hasil pemilihan rektor yang menunjuk Prof Dr Sajidan MSi, dibatalkan.
Dari informasi yang dihimpun, ada beberapa poin dalam peraturan tersebut antara lain MWA sebagai aturan internal di kampus UNS tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
Terkini
-
Ngabuburit Lintas-Generasi: Masih ada Optimisme di Jalan Konstitusi
-
Terungkap! Sembako Bantuan dari Tommy Soeharto dan El Rumy Dibagikan Keraton Solo ke Abdi Dalem
-
PB XIV Purboyo Bagikan Sembako dan Fitrah Rp14.000 ke Abdi Dalem, Ini Maknanya
-
Respati Ardi Pastikan Stok BBM dan Elpiji Aman untuk Lebaran, Minta Masyarakat Tak Panic Buying
-
Arus Mudik Lebaran 2026: Penumpang di Stasiun Solo Balapan Mulai Ramai