Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:36 WIB
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka usai menghadiri Welcome Dinner di Pure Pangkunegaran, Surakarta, Jawa Tengah pada Ahad (15/1/2023). [Foto: LTN PBNU/Suwitno]

SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming pun menyoroti adanya penundaan Pemilu 2024. Gibran pun dengan tegas menolak penundaan pemilu 2024 tersebut. 

"Jangan ditunda, sesuai jadwal saja," tandas Gibran saat ditemui di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Jumat (3/3/2023).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Sukarnoputri menolak keputusan PN Jakarta Pusat yang meminta Pemilu 2024 ditunda.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini pun mendukung langkah ketua umum PDIP tersebut.

"Oya sudah bagus, bagus. Jangan ditunda," terang dia.

Gibran menjelaskan pastinya masyarakat sangat setuju Pemilu 2024 sesuai jadwal tidak ditunda.

"Saya kira warga semuanya setuju juga," ungkapnya. 

Sekali lagi, Gibran menegaskan menolak penundaan Pemilu. "Saya ngikut ketua umum, tetap 2024," sambung dia.

Baca Juga: SBY Terheran-heran dengan Putusan PN Jakpus 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Semoga Tidak Terjadi Sesuatu..'

Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat meminta KPU menunda Pemilu 2024 mendatang. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dari awal.

Penundaan ini dilakukan setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima.

Kontributor : Ari Welianto

Load More