SuaraSurakarta.id - Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 di Kota Solo melonjak tinggi hingga mencapai 100 persen lebih.
Kenaikan ugal-ugalan ini menimbulkan polemik di masyarakat Kota Solo, karena dinilai membebani masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dari bencana Pandemi Covid-19.
Kenaikan ini didasari oleh Keputusan Walikota Surakarta yang menaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 tersebut dijelaskan dengan tujuan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surakarta sebesar Rp 820 miliar di Tahun 2023, naik sebesar Rp 80 Miliar dari Rp 740 miliar di Tahun 2022.
Kenaikan PBB ini mendapat tanggapan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Solo. PKS minta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mencabut dan membatalkan Keputusan Walikota Surakarta yang menaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 tersebut dan membatalkan kenaikan tarif PBB-P2 di Kota Surakarta.
"Kami minta Mas Wali untuk mencabut dan membatalkan kenaikan tarif PBB ini. Karena itu membebani masyarakat yang belum pulih usai Pandemi Covid-19," terang Ketua DPD Solo, Daryono, Sabtu (4/2/2023).
Daryono menjelaskan, Pemkot seharusnya dalam menetapkan target Pendapatan Asli Daerah atau PAD di dalam APBD berdasarkan kajian yang matang dan perencanaan yang baik. Selain itu harus melihat kondisi masyarakat secara komprehensif.
"Sehingga dapat mencapai target PAD tanpa membebani masyarakat," katanya.
Menaikan tarif PBB-P2, lanjut dia, bukanlah satu-satunya cara mencapai target PAD. Seharusnya Pemkot mencari cara lain yang lebih kreatif dan inovatif dalam mencapai target PAD.
"Menaikan tarif PBB-P2 pada kondisi sekarang ini bukanlah saat yang tepat. Karena membebani masyarakat Kota Solo yang baru saja pulih dari pandemi Covid-19," papar dia.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Ditantang Warganet Pamer Penghargaan di Medsos
Bedasarkan amanat Undang-Undang penetapan tarif PBB-P2 seharusnya melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas antara Walikota dan DPRD Kota Solo. Jadi kenaikan ini tidak hanya didasarkan pada Keputusan Walikota yang secara sepihak menaikan tarif NJOP.
Hal ini Sesuai ketentuan pada Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
(1) Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
(2) Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya.
(3) Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
Daryono menambahkan, melalui Fraksi PKS di DPRD Kota Solo akan terus aktif menyerap aspirasi masyarakat. Juga akan memperjuangkan Peraturan Daerah yang menetapkan tarif PBB - P2 yang tidak membebani masyarakat Kota Solo yang baru bangkit dari masa pandemi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS
-
Solar Mahal Gila! Pakar Ungkap Trik Rahasia Hemat BBM Mobil Diesel, Bukan Cuma Soal 'Kaki Kanan'
-
Anti Mainstream! 5 Mobil Bekas Rp40 Jutaan Irit dan Nyaman, Fitur Mewah yang Sering Dilupakan
-
Detik-detik Terakhir Istri Abu Bakar Ba'asyir Sebelum Berpulang: Sempat Pasrah dan Berdzikir