SuaraSurakarta.id - Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 di Kota Solo melonjak tinggi hingga mencapai 100 persen lebih.
Kenaikan ugal-ugalan ini menimbulkan polemik di masyarakat Kota Solo, karena dinilai membebani masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dari bencana Pandemi Covid-19.
Kenaikan ini didasari oleh Keputusan Walikota Surakarta yang menaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 tersebut dijelaskan dengan tujuan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surakarta sebesar Rp 820 miliar di Tahun 2023, naik sebesar Rp 80 Miliar dari Rp 740 miliar di Tahun 2022.
Kenaikan PBB ini mendapat tanggapan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Solo. PKS minta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mencabut dan membatalkan Keputusan Walikota Surakarta yang menaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 tersebut dan membatalkan kenaikan tarif PBB-P2 di Kota Surakarta.
"Kami minta Mas Wali untuk mencabut dan membatalkan kenaikan tarif PBB ini. Karena itu membebani masyarakat yang belum pulih usai Pandemi Covid-19," terang Ketua DPD Solo, Daryono, Sabtu (4/2/2023).
Daryono menjelaskan, Pemkot seharusnya dalam menetapkan target Pendapatan Asli Daerah atau PAD di dalam APBD berdasarkan kajian yang matang dan perencanaan yang baik. Selain itu harus melihat kondisi masyarakat secara komprehensif.
"Sehingga dapat mencapai target PAD tanpa membebani masyarakat," katanya.
Menaikan tarif PBB-P2, lanjut dia, bukanlah satu-satunya cara mencapai target PAD. Seharusnya Pemkot mencari cara lain yang lebih kreatif dan inovatif dalam mencapai target PAD.
"Menaikan tarif PBB-P2 pada kondisi sekarang ini bukanlah saat yang tepat. Karena membebani masyarakat Kota Solo yang baru saja pulih dari pandemi Covid-19," papar dia.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Ditantang Warganet Pamer Penghargaan di Medsos
Bedasarkan amanat Undang-Undang penetapan tarif PBB-P2 seharusnya melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas antara Walikota dan DPRD Kota Solo. Jadi kenaikan ini tidak hanya didasarkan pada Keputusan Walikota yang secara sepihak menaikan tarif NJOP.
Hal ini Sesuai ketentuan pada Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
(1) Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
(2) Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya.
(3) Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
Daryono menambahkan, melalui Fraksi PKS di DPRD Kota Solo akan terus aktif menyerap aspirasi masyarakat. Juga akan memperjuangkan Peraturan Daerah yang menetapkan tarif PBB - P2 yang tidak membebani masyarakat Kota Solo yang baru bangkit dari masa pandemi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
Jokowi Buka Suara Soal Penunjukan Komjen Suyudi Gantikan Listyo Sigit: Sudah Saatnya!
-
Saksi Hidup G30S Bongkar Peran Karno Gejik, Eksekutor PKI yang Catat Daftar Nama Warga untuk Dibunuh
-
Dulu Buka Jalan Gibran Lewat MK, Kini Almas Tiba-tiba Dukung Denny Indrayana Usut Ijazah Wapres!
-
Morinaga Soya Lanjutkan Soyalympic ke Yogyakarta dan Solo, Ajak Anak Berani Bereksplorasi
-
Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar