SuaraSurakarta.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal hari ini, 30 Desember 2022.
Keputusan itu menimbulkan berbagai kritikan tajam, termasuk dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
"Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi," kata AHY dalam rilis yang diterima, Selasa (3/1/2023).
Menurutnya proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.
"Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya," paparnya.
AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.
"Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah," tegas AHY.
Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke daam lubang yang sama.
"Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke daam lubang yang sama," tegas dia.
Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.
Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu
-
Transformasi Digital BRI Bersama Danantara, BRImo Layani 49,7 Juta Pengguna
-
Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!