SuaraSurakarta.id - Sembilan belas perempuan dibebaskan dari eksploitasi untuk bisnis warung kopi dan prostitusi di daerah Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Mereka dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan disuruh melayani kebutuhan seksual pengunjung.
Dari 19 perempuan itu, empat di antaranya masih berstatus pelajar. Mereka ditampung di tiga tempat.
Lima orang telah ditetapkan polisi menjadi tersangka, dua di antaranya sepasang kekasih yang bertugas merekrut korban.
Korban awalnya ditawari pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Mereka ditampung di sebuah rumah toko -- yang juga dijadikan warung kopi -- yang dijaga oleh tersangka AD.
Selama di tempat penampungan, mereka dilarang ke luar, kecuali pergi ke wisma atau melayani tamu, itu pun ponselnya disita. Setiap kali mereka keluar, mereka diawasi oleh CE dan AS.
Selain dipekerjakan di warkop, korban dipaksa untuk melayani kebutuhan seksual dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp800 ribu.
Kasus itu terungkap pada Senin (14/11/2022) setelah petugas mendatangi ruko tempat mereka bekerja.
Baca Juga: Cek Fakta! Tarif Luna Maya Rp 200 Sekali Kencan
“Dan mendapati delapan perempuan dan tiga di antaranya anak dibawah umur serta satu orang penjaga ruko,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto dalam laporan Beritajatim, Senin (21/11/2022).
Dari hasil pengembangan kasus, polisi polisi menemukan sebuah wisma di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Di sana, polisi mengamankan sejumlah perempuan lagi dan satu orang di antaranya anak dibawah umur.
“Para pelaku dan korban kami bawa ke Mapolda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hendra.
Berita Terkait
-
Memilukan, PSK yang Dibunuh di Sidrap Ternyata Diantar Suami Temui Pelaku Pembunuhan
-
Sebelum Ditusuk, PSK di Sidrap Sempat Gigit Tangan Pelaku dan Teriak Minta Tolong
-
Kronologi Klien MiChat di Sidrap Habisi Wanita Karena Ditolak Minta 'Jatah Kedua'
-
Mengerikan! Gerebek Remaja Tawuran, Polisi Klapanunggal Temukan Prostitusi Anak Sekolah
-
Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Kabel di Solo Semrawut, Fraksi PDIP Dorong Pemkot Lanjutkan Program Bawah Tanah
-
Wakil Wali Kota Solo Ungkap Kondisi Anak PAUD yang Dipotong Alat Vitalnya
-
Kejagung Limpahkan Kasus Bos PT Sritex dan 2 Petinggi Bank ke Kejari Solo
-
Maggot Masuk Desa Jati Sukoharjo, Solusi Sampah Sekaligus Sumber Cuan
-
Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Minta Majelis Hakim Diganti, Pengadilan Angkat Bicara