Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Senin, 21 November 2022 | 13:01 WIB
Ilustrasi diskotik [shutterstock]

SuaraSurakarta.id - Sembilan belas perempuan dibebaskan dari eksploitasi untuk bisnis warung kopi dan prostitusi di daerah Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Mereka dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan disuruh melayani kebutuhan seksual pengunjung.

Dari 19 perempuan itu, empat di antaranya masih berstatus pelajar. Mereka ditampung di tiga tempat.

Lima orang telah ditetapkan polisi menjadi tersangka, dua di antaranya sepasang kekasih yang bertugas merekrut korban.

Baca Juga: Cek Fakta! Tarif Luna Maya Rp 200 Sekali Kencan

Korban awalnya ditawari pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Mereka ditampung di sebuah rumah toko -- yang juga dijadikan warung kopi -- yang dijaga oleh tersangka AD.

Selama di tempat penampungan, mereka dilarang ke luar, kecuali pergi ke wisma atau melayani tamu, itu pun ponselnya disita. Setiap kali mereka keluar, mereka diawasi oleh CE dan AS.

Selain dipekerjakan di warkop, korban dipaksa untuk melayani kebutuhan seksual dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp800 ribu.

Kasus itu terungkap pada Senin (14/11/2022) setelah petugas mendatangi ruko tempat mereka bekerja.

Baca Juga: 'Rahasia' Warkop di Pasuruan Ini Terbongkar, Diam-diam Sekap dan Paksa 19 Wanita Jadi PSK

“Dan mendapati delapan perempuan dan tiga di antaranya anak dibawah umur serta satu orang penjaga ruko,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto dalam laporan Beritajatim, Senin (21/11/2022).

Dari hasil pengembangan kasus, polisi polisi menemukan sebuah wisma di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Di sana, polisi mengamankan sejumlah perempuan lagi dan satu orang di antaranya anak dibawah umur.

“Para pelaku dan korban kami bawa ke Mapolda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hendra.

Load More