SuaraSurakarta.id - Kasus cuitan Faizal Assegaf yang dianggap sebagai fitnah kepada Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya berbuntut panjang.
Kini, Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor atau GP Ansor Karanganyar melaporkan Faizal Assegaf ke Polres setempat, Jumat (11/11/2022) petang.
Ketua GP Ansor Karanganyar, Rosidi menyampaikan, cuitan Faizal Assegaf pada tanggal 23 Oktober 2022 lalu dinilai sangat memojokkan ketua NU dan termasuk dalam ujaran kebencian.
"Cuitan Faizal Assegaf itu sangat meresahkan. Kami sebagai warga NU sangat tersinggung. Untuk itu kami melaporkan ke Polres Karanganyar untuk ditindaklanjuti," kata dia dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Ketua LBH Ansor Winarno, mengatakan, laporan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia.
Dikatakannya, dalam cuitannya, Faizal Assegaf menyebut nama NU dan NU ada di seluruh Indonesia.
Ditegaskannya, Faizal Assegaf dilaporkan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE mengenai ujaran kebencian.
"Sesuai prosedur hukum, yang bersangkutan kita laporkan ke polisi. Semua warga NU di seluruh Indonesia merasa terusik. Selanjutnya, kami menunggu perkembangan dari Polres Karanganyar," tegasnya.
Baca Juga: Kronologi Faizal Assegaf Dipolisikan GP Ansor, Berawal dari Tuding Ketum PBNU Pembenci Habaib
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Morinaga Soya Lanjutkan Soyalympic ke Yogyakarta dan Solo, Ajak Anak Berani Bereksplorasi
-
Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar
-
Kenal Bulutangkis Sejak Usia 1,5 Tahun, Ini Perjalanan Peraih Emas Asian Games Leo Rolly Asal Klaten
-
BRI Peduli Wujudkan Harapan Murid Ini, Tak Lagi Terhalang Banjir Rob Saat ke Sekolah
-
Pengurus Cabang ORADO Kota Surakarta Dikukuhkan, Siap 'Memintarkan Indonesia' Lewat Olahraga Domino