SuaraSurakarta.id - Kasus pencurian kabel Telkom di Kawasan Sumber, Kota Solo dengan 11 tersangka termasuk tiga oknum polisi dan satu TNI memasuki babak baru.
Berkas satu tersangka dari oknum TNI yakni W telah diserahkan ke Oditur Militer di Semarang oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta.
Komandan Denpom IV/4 Surakarta, Letkol CPM Ahmad Suraidy menjelaskan, pelimpahan berkas dilakukan pada 20 Oktober 2022 lalu.
"Sudah, dilimpahkan kesana (Oditur Militer) pertengahan bulan Oktober lalu. Sudah diproses, dari kami sudah selesai," kata Letkol CPM Ahmad Suraidy melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (2/11/2022).
Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, kata Suraidy, tersangka W terbukti melakukan tindak pidana pencurian kabel Telkom di Kawasan Sumber, Banjarsari pada awal Bulan September lalu.
"Nantinya, dari Oditur Militer akan membuat surat Keputusan Penyerahan Perkara (Kepera) ke Komandan Satuan (tempat satuan tersangka-red). Lalu, setelah Kepera itu keluar baru akan digelar sidang militer," jelas Suraidy.
Seperti diketahui, oknum anggota TNI berinisial W ditangkap bersama dengan tiga oknum Polisi berinisial MP, U dan AS serta tujuh tersangka sipil lain yakni DD, L, S, M, G, E dan L. Mereka kepergok tengah mencuri kabel PT Telkom yang terbuat dari tembaga di Kawasan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Tak hanya sekali, belasan tersangka itu melakukan aksi kali kedua sebelum berakhir di balik jeruji besi. Diprediksi, kerugian yang diderita PT Telkom akibat pencuriam kabel mencapai Rp50 jutaan.
Tersangka dijerat Pasal 364 ayat 1 ke 4 Jo. 53 KUHP sekaligus Pasal 362 Jo.55 ayat 1 ke1 Jo. 53 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Oknum Anggota TNI AD Jadikan Asrama Militer Penampungan Sepeda Motor Curian
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
5 Pilihan Hotel Mewah di Bandung untuk Pengalaman Staycation Berkelas
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sukoharjo Senin 23 Februari Lengkap dengan Doa
-
Dua Warga Klaten Tertipu Rekrutmen CPNS, Pelaku Asal Semarang Diciduk, Ini Kronologinya
-
Kirim Surat ke BPK RI, Tedjowulan Minta Audit Dana Keraton Kasunanan Surakarta di Masa PB XIII
-
Tim Sparta Polresta Solo Amankan Pelaku Percobaan Curanmor, Bawa Tembakau Gorila