SuaraSurakarta.id - Kasus pencurian kabel Telkom di Kawasan Sumber, Kota Solo dengan 11 tersangka termasuk tiga oknum polisi dan satu TNI memasuki babak baru.
Berkas satu tersangka dari oknum TNI yakni W telah diserahkan ke Oditur Militer di Semarang oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta.
Komandan Denpom IV/4 Surakarta, Letkol CPM Ahmad Suraidy menjelaskan, pelimpahan berkas dilakukan pada 20 Oktober 2022 lalu.
"Sudah, dilimpahkan kesana (Oditur Militer) pertengahan bulan Oktober lalu. Sudah diproses, dari kami sudah selesai," kata Letkol CPM Ahmad Suraidy melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (2/11/2022).
Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, kata Suraidy, tersangka W terbukti melakukan tindak pidana pencurian kabel Telkom di Kawasan Sumber, Banjarsari pada awal Bulan September lalu.
"Nantinya, dari Oditur Militer akan membuat surat Keputusan Penyerahan Perkara (Kepera) ke Komandan Satuan (tempat satuan tersangka-red). Lalu, setelah Kepera itu keluar baru akan digelar sidang militer," jelas Suraidy.
Seperti diketahui, oknum anggota TNI berinisial W ditangkap bersama dengan tiga oknum Polisi berinisial MP, U dan AS serta tujuh tersangka sipil lain yakni DD, L, S, M, G, E dan L. Mereka kepergok tengah mencuri kabel PT Telkom yang terbuat dari tembaga di Kawasan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Tak hanya sekali, belasan tersangka itu melakukan aksi kali kedua sebelum berakhir di balik jeruji besi. Diprediksi, kerugian yang diderita PT Telkom akibat pencuriam kabel mencapai Rp50 jutaan.
Tersangka dijerat Pasal 364 ayat 1 ke 4 Jo. 53 KUHP sekaligus Pasal 362 Jo.55 ayat 1 ke1 Jo. 53 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Oknum Anggota TNI AD Jadikan Asrama Militer Penampungan Sepeda Motor Curian
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
5 Kuliner Lezat Keraton Solo yang Hampir Punah, Di Balik Hangatnya Aroma Dapur Para Raja
-
7 Fakta Watu Gilang yang Menjadi Penentu Legitimasi Raja Keraton Surakarta
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta
-
KPU Solo Bantah Musnahkan Arsip Dokumen Jokowi
-
Wajib Coba! 3 Kuliner Legendaris Solo yang Bikin Lidah 'Bergoyang' Sampai ke Tulang