SuaraSurakarta.id - Komisi Disiplin atau Komdis PSSI mengeluarkan sanksi berat untuk Arema FC usai kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Dalam salinan putusan Nomor 061/L1/SK/KD-PSSl/X/2022 Arema FC dinilai gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.
"Merujuk kepada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Klub Arema FC dan Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton (sebagai tuan rumah) dan harus dilaksanakan di tempat yang berjarak minimal 250 (dua ratus lima puluh) km dari
homebase Klub Arema FC (Stadion Kanjuruhan Malang) sampai musim Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2022/2023 selesai," tulis salinan putusan yang ditandatangani Ketua Komdis, Erwin Tobing, Selasa (4/10/2022).
Selain itu, manajemen tim Singo Edan juga mendapat hukuman tambahan denda yang jumlahnya cukup besar mencapai ratusan juta rupuah.
"Klub Arema FC dikenakan sanksi denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)," tulis putusan tersebut.
Sanksi itu juga bersifat mutlak alias tidak bisa diajukan banding oleh pihak Arema FC.
"Terhadap keputusan ini dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI," tambah salinan itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kerusuhan terjadi usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) malam.
Akibat kerusuhan itu, 125 orang meninggal dunia yang sebagian besar merupakan suporter Arema FC. Sementara dua lainnya anggota polisi.
Baca Juga: Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Komdis PSSI : AremaTerancam Tak Dapat Gelar Laga Kandang
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
2 Mobil Bekas Mewah di Bawah Rp60 Juta yang Tetap Gaya dan Mudah Dirawat
-
Rumah di Sukoharjo Tiba-tiba Roboh, Lansia Tewas Tertimpa Reruntuhan Bangunan
-
7 Fakta Kasus Penganiayaan Anggota Banser oleh Habib Bahar bin Smith
-
Banyak yang Keliru! Ini Hukum Mengganti Puasa Ramadan di Nisfu Syaban 2026
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis