Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 24 Agustus 2022 | 06:58 WIB
Ilustrasi judi atau perjudian. Ruang terbuka di Kota Solo sering digunakan sebagai tempat berjudi. Tidak hanya itu, tapi juga dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang tidak senonoh. [ANTARA/Abd Aziz]

SuaraSurakarta.id - Ruang-ruang terbuka di Kota Solo sering digunakan sebagai tempat berjudi. Tidak hanya itu, tapi juga dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang tidak senonoh, seperti pacaran hingga mesum. 

Pengawasan secara intens pun akan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di ruang-ruang terbuka yang ada di Kota Solo. 
 
Peningkatan pengawasan ini dilakukan setelah adanya penangkapan sejumlah pelaku uji online oleh polisi di Taman Monumen 45 Banjarsari, Sabtu (20/8/2022) kemarin.

"Itu resiko ruang-ruang terbuka. Kejadian itu mendorong Pemkot untuk melakukan introspeksi dengan peningkatan pengawasan," terang Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, Selasa (23/8/2022).

Teguh menegaskan, peningkatan pengawasan di ruang-ruang terbukan akan dilakukan. Nanti petugas-petugas keamanan di wilayah masing-masing akan dilibatkan.

Baca Juga: 5 Fakta Selebgram RM Diciduk Polda Jateng karena Promosikan Judi, Kini Ngaku Kapok

"Akan kita rapatkan untuk menemukan titik mana yang perlu diawasi. Petugas keamanan wilayah jelas dilibatkan, seperti di Monumen 45 Banjarsari masuk Kelurahan Setabelan, nanti Linmas Kelurahan Kestalan akan ikut patroli," ungkap dia.

Menurutnya, petugas Satpol PP juga akan dimaksimalkan untuk menggiatkan patroli di ruang-ruang terbuka di wilayah Kota Solo.

Nanti bisa dibantu oleh petugas Linmas di tingkat kelurahan dan Kecamatan.

"Satpol PP akan kita dorong agar lebih giat lagi untuk patroli," tandasnya. 

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Ribut-ribut Judi 303 Kaisar Sambo, Deddy Corbuzier: 'Pasti ada Bekingnya'

Load More