SuaraSurakarta.id - Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menyarankan pemerintah tidak menaikkan harga BBM bersubsidi pada tahun ini karena dikhawatirkan justru membuat laju inflasi tak terkendali.
"Opsi penaikan harga BBM subsidi bukanlah pilihan yang tepat saat ini. Kenaikan harga pertalite dan solar yang proporsi jumlah konsumennya di atas 70 persen sudah pasti akan menyulut Inflasi," kata Fahmy dikutip dari ANTARA, Minggu (21/8/2022).
Ia menyadari bahwa beban APBN untuk subsidi energi semakin membengkak hingga mencapai Rp502,4 triliun, bahkan bisa mencapai di atas Rp600 triliun kalau kuota pertalite ditetapkan sebanyak 23 ribu kilo liter akhirnya jebol.
Meski demikian, kalau harga pertalite dinaikkan hingga mencapai Rp10.000 per liter, menurut dia, kontribusi terhadap inflasi diperkirakan mencapai 0,97 persen sehingga inflasi tahun berjalan bisa mencapai 6,2 persen yoy (year on year).
Dengan inflasi sebesar itu, kata dia, akan memperburuk daya beli dan konsumsi masyarakat sehingga akan menurunkan pertumbuhan ekonomi yang sudah mencapai 5,4 persen.
"Agar momentum pencapaian ekonomi itu tidak terganggu. Pemerintah sebaiknya jangan menaikkan harga pertalite dan solar pada tahun ini," kata dia.
Menurut Fahmy, pemerintah sebaiknya fokus pada pembatasan BBM bersubsidi yang sekitar 60 persen tidak tepat sasaran.
Penerapan MyPertamina, menurut dia, tidak akan efektif membatasi BBM agar tepat sasaran, bahkan menimbulkan ketidakadilan dengan penetapan kriteria mobil 1.500 CC ke bawah yang berhak menggunakan BBM subsidi.
Pembatasan BBM subsidi paling efektif untuk saat ini, ujar Fahmy, adalah menetapkan kendaraan roda dua dan angkutan umum yang berhak menggunakan pertalite dan solar.
Baca Juga: Bersiap! Skema Kenaikan Harga Pertalite dan Solar Sedang Disiapkan Luhut
Dengan demikian, di luar sepeda motor dan kendaraan umum, konsumen harus menggunakan pertamax ke atas.
"Pembatasan itu, selain efektif juga lebih mudah diterapkan di semua SPBU," ucap dia.
Untuk itu, ia menambahkan, kriteria sepeda motor dan kendaraan umum yang berhak menggunakan BBM subsidi segera saja dimasukkan ke dalam Perpres No 191/ 2014 sebagai dasar hukum.
"Ketimbang hanya melontarkan wacana kenaikan harga BBM subsidi, pemerintah akan lebih baik segera mengambil keputusan dalam tempo sesingkatnya terkait solusi yang diyakini pemerintah paling tepat tanpa menimbulkan masalah baru," kata Fahmy.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?