SuaraSurakarta.id - Berikut ini cara membuat BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline. BPJS Ketenagakerjaan merupakan kependekan dari badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, dulunya bernama Jamsostek.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Anda bisa membuat BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah, berikut ini penjelasannya:
Baca Juga: Cara Isi Saldo Paypal Terbaru 2022
Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan secara Online
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih “Daftarkan Saya”, kemudian pilih dari 3 pilihan (perusahaan, individu atau pekerjaan migran).
- Bila Anda memilih perusahaan, masukan email perusahaan atau perwakilan kelompok Anda untuk mendaftar.
- Tunggu email pemberitahuan dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.
- Setelah semuanya lengkap, Anda hanya perlu membawa persayaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.
Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan secara Offline
1. Mendatangi langsung kantor BPJS terdekat.
2. Mengisi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1).
3. Mengisi formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a).
4. Membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat BPJS Ketenakerjaan karyawan perusahaan
1. Dokumen asli atau fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Dokumen asli atau fotokopi NPWP Perusahaan.
3. Dokumen asli atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
4. Kartu keluarga asli/ fotokopi.
5. Kartu Keluarga asli/ fotokopi.
6. Pas foto berwarna karyawan dengan ukuran 2 x 3 (1 lembar).
Syarat BPJS Ketenakerjaan mandiri
1. Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
2. Fotocopy KTP masing-masing pekerja.
3. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
4. Pas foto berwarna untuk masing-masing pekerja dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Demikianlah Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
KPPU Ikut Sorot Isu Merger Grab dan GoTo, Ancam Sanksi Jika Ada Monopoli
-
Rahasia Menabung Rp100 Juta dalam Setahun dengan Gaji Pas-pasan
-
Kurban Online Apakah Ibadahnya Sah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Skandal Judi Online: Demokrat: Jaksa Harus Buktikan Keterlibatan Budi Arie!
-
Nama Budi Arie Disebut Terima Fee Judol, Komisi III DPR: Kalau Sudah Disebut, Jaksa Harus Usut
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
Terkini
-
Panggung Soeka Music Festival 2025: Kolaborasi Megah Musisi Terbaik di Karanganyar
-
Buran Ambil: 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Cocok untuk Tambahan Uang Belanja
-
Mediasi Buntu, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dipastikan Lanjut ke Persidangan
-
Tokoh PMS Ungkap Sosok Iwan Setiawan Lukminto: Dia Benar-benar...
-
Cuan Sambil Rebahan! Ini 3 Link Saldo DANA Kaget yang Siap Tambah Isi Dompetmu Hari Ini!