SuaraSurakarta.id - Property Expert Pinhome Vina Yenastri mengungkapkan kelebihan dan kekurangan membeli rumah lelang, salah satunya harga lebih murah sebesar 20-30 persen dari harga pasar karena batas minimum harga telah diatur bank.
"Karena pasti rumah lelang dari bank ini enggak akan membuka harga tinggi-tinggi juga. Sudah ada batas minimum dan akan ada bidding dari peserta lelangnya, siapa yang paling tinggi harganya," ujar Vina dikutip dari ANTARA, Sabtu (13/8/2022).
Rumah lelang berstatus sitaan dari bank yang kemudian dilelang karena debitur tidak mampu melunasi tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau tersangkut perkara utang-piutang lainnya.
Akibatnya, rumah yang dijaminkan akan dipindahtangankan melalui proses lelang untuk mencapai harga tertinggi guna melunasi utang penjamin rumah tersebut.
Berbeda dengan rumah baru, rumah lelang umumnya terletak di daerah yang sudah berkembang dan lingkungan pemukiman yang sudah jadi, serta dalam kondisi unit siap huni bukan unit yang dipesan atau indent. Hal ini karena rumah lelang telah digunakan pemilik sebelumnya selama beberapa tahun.
Keuntungan bagi calon pembeli yakni mereka tidak perlu menunggu untuk bisa menghuni rumah lelang yang diminati, sedangkan rumah baru terletak di area yang masih akan berkembang dan berada di lahan yang masih kosong. Kelebihan lainnya yaitu fasilitas rumah lelang masih bisa dipakai, contohnya kanopi, pagar, interior dapur hingga taman.
Di sisi lain, rumah lelang juga memiliki kekurangan, yakni risiko kondisi rumah tidak terawat karena penghuni lama sudah pindah dan tidak ada yang merawat atau memperbaiki rumah.
Contoh lainnya, penghuni lama masih menempati rumah, tetapi ada masalah sengketa yang menyebabkan penghuni lama tidak mau keluar dari rumah tersebut.
"Ada lagi masalah pembelian rumah lelang, masalah sengketa atau penghuni lama tidak mau keluar. Terkadang pemenang lelang harus membuat Akta Pengosongan apabila masalah tersebut terjadi, akhirnya prosesnya jadi panjang lagi," tutur Vina
Baca Juga: Anak Muda Wajib Tahu, Beli Rumah Saat Usia 20-an Lebih Menguntungkan, Lho!
Kekurangan lain rumah lelang yakni pada skema pembayarannya. Rumah lelang harus segera dilunasi dalam waktu singkat. Apabila tidak dilunasi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka uang jaminan atau down payment (DP) yang sudah dibayarkan akan hilang.
Vina mengatakan, calon pembeli harus memperhitungkan sejak awal apabila skema pembayaran yang dipilih bukanlah pembayaran tunai melainkan KPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
2 Mobil Bekas Mewah di Bawah Rp60 Juta yang Tetap Gaya dan Mudah Dirawat
-
Rumah di Sukoharjo Tiba-tiba Roboh, Lansia Tewas Tertimpa Reruntuhan Bangunan
-
7 Fakta Kasus Penganiayaan Anggota Banser oleh Habib Bahar bin Smith
-
Banyak yang Keliru! Ini Hukum Mengganti Puasa Ramadan di Nisfu Syaban 2026
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis