SuaraSurakarta.id - Penyidikan terus dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Solo dalam kasus pencabulan dengan tersangka mantan Direktur PDAM Solo berinisial TAS (53).
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai mencabuli anak di bawah umur mulai Desember 2021 hingga April 2022.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika menjelaskan, penyidik hingga saat ini sudah memeriksa tujuh saksi.
"Kemungkinan bertambah lagi untuk memperkuat berkas perkara dengan tersangka mantan pejabat PDAM Solo berinisial TAS (53), warga Purwosari Solo," kata Djohan Andika dilansir dari ANTARA, Jumat (15/7/2022).
Menurut Andika, berkas perkara secepat mungkin disusun dan segera dilimpahkan tahap pertama untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum Kejari Surakarta.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak sebelumnya mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencabulan dengan menahan pelaku berinisial TAS (53), salah satu direktur PDAM Surakarta.
Korban anak di bawah umur masih berstatus pelajar SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka.
Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 21 Juni 2022.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dilanjutkan penyidikan setelah menetapkan TAS sebagai tersangka. TAS ditangkap di kantornya pada tanggal 4 Juli 2022
Baca Juga: Anggota DPR RI Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan, MKD: Akan Kami Tindaklanjuti
Kapolres menjelaskan modus yang dilakukan tersangka melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban, antara lain, memperlihatkan video porno kepada korban. Selanjutnya, tersangka mencabuli korban.
"Tersangka melakukan pemaksaan dan tipu muslihat serta membujuk korban berbuat cabul di sejumlah tempat kejadian perkara, antara lain, di dalam mobil milik pelaku, mobil ibu korban, dan di kolam renang di beberapa hotel di Solo dalam kurun waktu tanggal 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022," kata Kapolresta.
Tersangka juga menunjukkan video asusila kepada korban dan tipu muslihat bahwa TAS mengaku juga bisa membantu kendala pembelajaran di sekolah. Polisi langsung menangkap pada tanggal 4 Juli dan menahan pelaku pada tanggal 5 Juli 2022.
Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, tiga pot tanaman bidara yang digunakan untuk tipu muslihat bisa mengusir roh halus, sejumlah handphone, pakaian korban dan tersangka baik baju maupun celana renang, serta dokumen elektronik video porno.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No.17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1/2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukum minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar di Jakarta
-
Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar